Vonis Zumi Zola
Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola
Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar menangggapi vonis 6 tahun penjara Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
Tak Terlihat Tegang
Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola menurut majelis hakim terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 8 tahun.
Menurut Majelis Hakim Zumi Zola terbukti menerima uang gratifikasi saat Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Baca: Ferdinand Hutahaean Blak-blakan Ungkap Tak Lagi Dukung Jokowi, Beralih ke Prabowo
Baca: Viral Foto Iriana Jokowi Duduk Tunggu Pesawat Delay, Tuai Komentar Netizen
Baca: Kurir Sabu di Jambi Dituntut 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Terdakwa Baca Pledoi Minta Keringanan
Penerimaan tersebut dibantu orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Pantauan Tribunnews.com, Zumi Zola hadir ke ruang persidangan tepat pukul 10.00 WIB.
Zumi Zola hadir ditemani pengacaranya.
Tidak ada raut muka tegang yang ditampilkan mantan arti ibu kota ini saat memasuki ruang persidangan.
Mengenakan batik lengan panjang berwarna biru tua, tidak banyak komentar yang di sampaikan Zumi Zumi Zola ditanya awak media.
Pun saat ditanya harapannya akan putusan hakim nantinya.

"Kita serahkan kepada putusan hakim," ucap Zumi Zola, seraya melontarkan senyum ke awak media.
Sementara hari ini majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis bagi Zumi Zola.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.