Kurir Sabu di Jambi Dituntut 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Terdakwa Baca Pledoi Minta Keringanan
Selain itu, terdakwa yang dituntut 13 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan ini mengaku belum pernah dihukum.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Robby Maizal hanya bisa tertunduk, sembari membacakan nota pembelaannya (pledoi) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (6/12/2018).
Dalam pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, dia mengaku hanya ditugaskan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu oleh Budi Wondo (DPO).
"Untuk itu, saya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara ini, dapat menjatuhkan hukuman dengan seringan-ringannya," kata dia, membacakan.

Karena menurutnya, apa yang telah dia lakukan telah disadari dan disesalinya. Dia juga menyampaikan, dirinya masih relatif berusia muda dan menjadi tulang punggu keluarga.
Selain itu, terdakwa yang dituntut 13 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan ini mengaku belum pernah dihukum.
Atas pembacaan pledoi itu, JPU Kejati, Yuda Dilliansyah bersikukuh pada tuntutannya.
Baca: Kisah Umar bin Khattab Masuk Islam: Rumah Abu Jahal Digedor, Ibnu Umar Sampai Naik ke Atap
Baca: Pertanyakan Dugaan Fee Proyek dan Pungli di Dinas PUPR Kerinci, Mahasiswa PMII Unjuk Rasa
"Saya menanggapi pledoi tersebut secara lisan, tetap pada tuntutan," tegasnya.
Ketua majelis hakim, Arfan Yani sempat menanyakan kesungguhan terdakwa untuk berubah. Atas hal itu, Robby hanya menganggukkan kepala sembari mengiyakan.
Selain itu, Arfan juga meminta terdakwa untuk mengetahui larangan narkotika dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk putusan, sidang ditunda sampai dengan hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018. Memerintahkan terdakwa kembali ke tahanan dan tetap ditahan," Arfan Yani mengumumkan seraya mengetuk palu.
Perlu diketahui, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini tertangkap pada Senin (30/7/2018) di kawasan Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi.
Dia tertangkap di rumahnya setelah mengambil sabu seberat 76,28 gram di Kota Baru, Jambi, atas perintah Budi. Sabu itu dia simpan di bawah mesin sepeda motor.
Baca: Mampu Berjalan Ratusan Kilometer, Inilah Pasukan Elit Raider Kostrad yang Diturunkan Tumpas KKB
Baca: Sempat Langka di Dukcapil, Beredar Blanko e-KTP Dijual Dipasaran Hingga Rp 200 ribu
Berdasarkan informasi yang Tribunjambi.com peroleh, dia dijanjikan menerima upah Rp 1 juta jika berhasil mengambilkan barang haram itu untuk Budi. Karena itulah dia dijerat dakwaan primer, pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)