Hubungan Terlarang Antara Kakak-Adik Terjadi di Batanghari, Incest, Kondisi Janin Mengenaskan

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan kakak-adik, tersangka pembuang janin bayi, ditangkap aparat Polres Batanghari, Senin (4/6/2018). Terungkap, janin tersebut merupakan hasil hubungan terlarang, incest, antara keduanya.

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya mengakibatkan WA hamil dan mengandung jabang bayi.

Hubungan terlarang antara kakak dan adik, incest, terjadi di Batanghari.

Sang kakak berinisial AR (18) tega memaksa adiknya berinisial WA yang masih berusia 15 tahun, untuk melayani nafsu bejatnya.

Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya mengakibatkan WA hamil dan mengandung jabang bayi.

Namun bayi hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.

Hasil hubungan incest kakak-adik itu tidak dibiarkan begitu saja terlahir di dunia. Janin yang masih berumur 8 bulan itu digugurkan dan dibuang ke kebun sawit milik warga.

Yang membuat lebih mengejutkan, aborsi yang dilakukan WA (15), ternyata dibantu ibunya sendiri yang berinsial AD (38).

Mengapa hal itu dilakukan ibu kandung sendiri?

AD yang merasa malu dengan keadaan kandungan anaknya itu lalu melakukan aborsi.

Jasad janin yang diperkirakan dibuang sudah lebih kurang satu minggu itu, saat ditemukan warga sudah dalam kondisi mengenaskan.

Janin telah membusuk dan bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.

Baca: Anak Cowok Menteri Susi Pudjiastuti Tuai Pujian Netizen, Bu Menteri Baru Sadar

Baca: Bertabur Hadiah Jika Membeli Handphone di Tempat Ini

Baca: Irfan Minta Maaf Kepada Keluarga Begal, Saya pasti akan mendoakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Polres Batanghari, diketahui bahwa WA (15) merupakan ibu dari janin tersebut.

Setelah dirunut, diketahui bahwa janin itu juga merupakan hasil hubungan terlarang kakak-adik, antara AR dan WA.

Pijat perut WA

Halaman
1234

Berita Terkini