Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, aborsi terhadap janin bayi itu ternyata dibantu AD (38), yang merupakan ibu kandung kedua pasangan.
Diperkirakan, saat digugurkan, usia kandungan 7-8 bulan.
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak menginginkan kehadiran bayi tersebut karena merupakan aib bagi keluarga mereka.
Lalu langkah aborsi dipilih untuk menutupi aib tersebut.
"Aborsi yang dilakukan dengan cara memijit bagian perut tersangka WA (15) yang dilakukan AD (38) petani hingga janin tersebut keluar," ujar Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, kepada tribunjambi.com.
Tak tahu ayahnya
Kata Dimas, AD sendiri tidak mengetahui secara pasti dia merupakan ayah dari bayi tersebut.
Incest yang berakibat hamil itu baru ketahuan saat mereka akhirnya ditangkap.
"Masing masing tersangka diamankan pada waktu berbeda. Untuk Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan. Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut," ujar Dimas
Jeratan pidana
Masing masing tersangka, untuk anak yang mengandung WA, mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55.
Terpengaruh kerap tonton video porno
Hubungan sedarah antara kakak adik terjadi di Batanghari, Provinsi Jambi. Hubungan terlarang tersebut terjadi hingga akhirnya melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Baca: Kepergian Tiba-tiba Zidane Mengguncang Real Madrid, Ini Bakal Calon Pengganti yang Paling Dinantikan
Baca: Kabar Gembira! Tenaga Honorer K2 Bakal Divalidasi untuk Diangkat jadi PNS