Berita Jambi

Pemilik Lahan Terbakar di Gambut Jaya Diperiksa Polda Jambi, Polisi Tunggu Hasil Ahli

Pemilik lahan gambut di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang terbakar pada Juli 2025 lalu, telah diperiksa

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemilik lahan gambut di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang terbakar pada Juli 2025 lalu, telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, mengatakan pemilik lahan bernama Edi itu diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya.

“Pemilik lahan sudah diperiksa, banyak, ada 18 orang,” ujarnya, Senin.

Ia menjelaskan, hingga kini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli untuk mengetahui dampak kerusakan lingkungan.

Kasus ini pun belum mengarah pada penetapan tersangka.

“Belum dilakukan gelar perkara, nanti setelah ada hasil ahli baru kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan di lokasi kebakaran, polisi tidak menemukan barang bukti berupa korek api maupun bahan bakar minyak.

“Kalau perkara lain biasanya ada alat bukti berupa korek atau minyak. Tapi di sini tidak ada. Untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan membakar lahan, kita masih menunggu keterangan ahli,” jelas Taufik.

Baca juga: Menteri Transmigrasi ke Gambut Jaya Muaro Jambi, Edi: Bisa Jadi Pilot Project Nasional

Baca juga: Polda Jambi Dalami Kasus Karhutla di Gambut Jaya Muaro Jambi, Pemilik Lahan Diperiksa

Baca juga: 10 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla, Lahan Terbakar di Gambut Jaya Jambi Milik Perorangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved