Polemik di Papua

KKB Papua Pembunuh Sopir di Wamena 2024 Silam Diserahkan ke Jaksa: Ada Eks Polisi Aske Mabel

KKB yang terlibat dalam pembunuhan seorang sopir angkutan umum di Wamena pada November 2024 silam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
SERAHKAN KE JAKSA: Satu diantara KKB yang terlibat dalam pembunuhan seorang sopir angkutan umum di Wamena pada November 2024 silam, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena.  

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB yang terlibat dalam pembunuhan seorang sopir angkutan umum di Wamena pada November 2024 silam, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena

Penyerahan ini dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz pada Jumat (22/8/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep. 

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang ketat.

"Adapun 3 tersangka KKB yang diserahkan ke Kejaksaan Wamena adalah Aske Mabel, Anus Asso dan Nikson Matuan alias Okoni Siep," ungkap Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulis.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini atau tahap II dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wamena

Faizal merincikan, Anus Asso diserahkan lebih dulu, diikuti oleh Aske Mabel, yang merupakan pecatan polisi. 

Sedangkan Nikson Matuan alias Okoni Siep diserahkan di Lapas Kelas IIB Wamena karena sedang menjalani penahanan untuk kasus lain.

Baca juga: KKB Papua Bakar Bendera Merah Putih, TPNPB-OPM Sebut Simbol Penolakan Penjajahan Indonesia

Baca juga: Kebohongan Penjaga Kos Arya Daru Terbongkar, Istri Bantah Atur Arah CCTV

Baca juga: Modus Terselubung Immanuel Ebenezer Minta Ducati ke Irvian Bobby: Saya Tahu Kamu Main Motor Besar

"Aparat akan terus mendalami serta menindak tegas kelompok-kelompok pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah Papua," tegas Faizal.

Senada dengan Faizal, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan komitmen Polri untuk mengawal kasus-kasus di Papua hingga tuntas. 

"Inilah salah satu bukti bahwa Polri tetap mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal di pengadilan, aparat keamanan akan menegakkan hukum setegak-tegaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusuf.

Untuk diketahui, Kasus pembunuhan ini bermula pada 5 November 2024, ketika Muktar Layuk, seorang sopir angkutan umum, ditemukan tewas di Jalan Trans Wamena-Jayapura, tepatnya di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. 

Muktar menjadi korban penembakan dan penikaman saat mengendarai truknya.

Pasca kejadian, Satgas Damai Cartenz bersama tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

Aparat berhasil mengidentifikasi para pelaku sebagai anggota KKB Papua

Operasi pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Baca juga: Klaim Kontroversial KKB Papua: Serang Aparat di Puncak Jaya, Sita Granat dan Amunisi

Baca juga: Warga Kerinci Jambi Ngadu ke Dedi Mulyadi dan Hotman Paris Viral, Tolak Proyek PLTA

Satu diantara tersangka itu yakni Aske Mabel, anggota KKB Papua yang merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polres Yalimo, Papua Pegunungan.

Menurut informasi yang beredar, Aske Mabel sempat bertugas sebagai personel Sabhara Polres Yalimo sebelum akhirnya meninggalkan dinas kepolisian atau desersi. 

Pada Juni 2024, ia kabur dari Polres Yalimo dengan membawa empat pucuk senjata api jenis AK.

Setelah membelot, Aske Mabel mendeklarasikan diri sebagai pemimpin KKB Yalimo. 

Selama delapan bulan menjadi buronan, ia diduga terlibat dalam serangkaian aksi kriminal bersenjata, termasuk pembunuhan sopir angkutan umum Muktar Layuk pada November 2024.

Pada Februari 2025, Aske Mabel berhasil ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz di Kabupaten Yalimo. 

Saat penangkapan, kakinya terluka akibat tembakan. Ia kemudian divonis 8 tahun penjara atas kasus pencurian senjata api.

Meskipun ia mendeklarasikan diri sebagai panglima KKB, Juru Bicara Komnas TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan Aske Mabel tidak tercatat sebagai anggota TPNPB-OPM

Bahkan, Aske sempat ditolak saat menawarkan diri untuk bergabung.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Turnamen Futsal Sempat Tertunda, Panitia Soroti GOR Kota Baru yang Bocor Parah

Baca juga: BK UNJA Bangun Kebersamaan Mahasiswa Baru di Sahabat Bikons 2025

Baca juga: Pencurian Parfum Mewah di Toko C&F Mall WTC Jambi, M Arif Incar Merk YSL Libre Intense

Baca juga: Kebohongan Penjaga Kos Arya Daru Terbongkar, Istri Bantah Atur Arah CCTV

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved