Berita Nasional
Ladang Korupsi di Kemenaker Diungkap KPK: Sertifikasi K3 Seharusnya Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta
Praktik korupsi yang baru dibongkar KPK tersebut terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi masif di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi ladang duit bagi oknum tertentu.
Praktik yang baru dibongkar KPK tersebut terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ironisnya, salah satu tersangka adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga bagian dari relawan Presiden ke-7 Jokowi, Immanuel Ebenezer.
Dia kini mengemis meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan praktik korupsi ini dilakukan dengan modus pemerasan.
Tarif resmi untuk sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu melonjak drastis menjadi Rp6 juta per orang.
Para tersangka diduga memanfaatkan wewenang mereka untuk mempersulit, memperlambat, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi bagi pekerja yang enggan membayar lebih.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000,” ujar Setyo.
Baca juga: Baru Saja Ditangkap KPK, Immanuel Ebenezer Langsung Ngemis Minta Amnesti ke Presiden Prabowo
Baca juga: Viral Isu Demo Besar-besaran Bubarkan DPR RI: Hoaks atau Fakta?
Baca juga: Penyebab Tewasnya KCP Bank di Bekasi yang Diculik di Parkiran Supermarket: Ada Hantaman Benda Tumpul
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Nama-nama yang terjerat antara lain pejabat dari Direktorat Bina Kelembagaan dan pejabat terkait, hingga mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Setyo Budiyanto membeberkan 11 tersangka tersebut:
- IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan
- GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian
- SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja
Baca juga: Respon Istana Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Sudah Dipecat dari Wamenaker?
Baca juga: Beasiswa untuk Masa Depan: Pemkab Sarolangun dan IPB University Perkuat Kerja Sama
- IEG selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun statusnya sudah menjadi tersangka, Immanuel Ebenezer membantah telah terjaring dalam OTT KPK.
Saat hendak memasuki mobil tahanan, ia justru melontarkan pernyataan mengejutkan.
"Saya juga ingin mengklarifikasi, bahwa saya tidak di-OTT,” katanya di Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya itu, Immanuel Ebenezer juga menyanggah terlibat kasus pemerasan dan memohon belas kasihan kepada Presiden.
"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ucap Immanuel.
"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” harapnya.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan rekam jejaknya.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer dikenal sebagai salah satu tokoh yang vokal mendukung hukuman mati bagi koruptor, sebuah ironi yang kini menjadi sorotan publik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Isu Demo Besar-besaran Bubarkan DPR RI: Hoaks atau Fakta?
Baca juga: Dari Sawit Tak Produktif Jadi Produk Bernilai: Cerita Rumah Kreatif Nek No Produksi Gulaja di Jambi
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Lyon vs Metz di Ligue 1, Kick off 02.05 WIB
Baca juga: Penyebab Tewasnya KCP Bank di Bekasi yang Diculik di Parkiran Supermarket: Ada Hantaman Benda Tumpul
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.