Berita Regional
Mbahjo si Kakek 82 Tahun itu Nodai Anak Perempuan 12 Tahun Tiga Kali
Seorang kakek berusia 82 tahun melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM- Seorang kakek berusia 82 tahun melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.
Pria itu berinisial PJ atau dikenal dengan panggilan Mbahjo yang merupakan tetangga korban.
Anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora itu menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Orang yang menodai anak tersebut itu adalah seorang pria lanjut usia, bernama Mbahjo atau PJ (82).
Kronologi Pengungkapan
Perbuatan keji yang Mbahjo lakukan akhirnya terungkap setelah ibu korban merasakan kejanggalan terhadap perilaku anaknya.
Dia menyebut anaknya sering murung, berdiam diri tidak seperti biasanya.
Ibu korban yang merasa ada yang berbeda mencoba bertanya kepada sang anak.
Anak perempuan 12 tahun itu lantas menceritakan bahwa telah dirudapaksa oleh tersangka Mbahjo.
Selanjutnya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti perkara dan menetapkan Mbahjo sebagai tersangka.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.
Aksi cendala itu Mbahjo lakukan dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.
"Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali. Motifnya karena birahi," katanya, saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan tersangka melancarkan aksinya saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.
"Tersangka ini melakukan itu saat orang tua korban tidak ada di rumah," terangnya.
Kapolres menyampaikan ada beberapa barang bukti yang polisi amankan dari kasus tersebut.
"Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu satu potong celana dalam warna krem. Satu potong baju kerah bermotif. Satu potong celana pendek warna hitam.
"Barang bukti dari korban, satu potong celana dalam warna hitam. Satu potong kaos warna hitam. Satu potong celana pendek warna hitam. Satu potong BH warna hitam," jelasnya.
Terancam 15 Tahun
Akibat perbuatan bejat yang ia lakukan, Mbahjo terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," paparnya.
Sementara itu Mbahjo, sempat ditanya oleh AKBP Wawan terkait perbuatannya tersebut.
Dihadapan AKBP Wawan Mbahjo mengatakan penyesalan.
"Ya menyesal pak," kata Mbahjo.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang Mbahjo, Kakek Cabul di Blora Tega Lecehkan Anak 3 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Nyawa Suami Istri Penjaga DKUKMPP Merangin yang Terbakar Ahad Malam itu tak Tertolong
Baca juga: Muncul Isu Damai usai Oknum Ketua RT ini Nodai Anak Laki-Laki 12 Tahun
Baca juga: Oknum Polisi ini Nodai Kurir saat Antar Makanan ke Kamar Kos demi Penuhi Hasrat
Rupa Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Pacar di Indekos Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma |
![]() |
---|
Dokter Hewan Terancam Penjara Lima Tahun karena Lakukan Pengobatan Ilegal ke Manusia |
![]() |
---|
Kebakaran Pasar Payakumbuh Sumbar, 10 Orang Ditangkap Karena Menjarah |
![]() |
---|
Cendala Dukun Pengganda Uang Habisi Pasien lalu Coba Nodai Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.