Berita Viral
BOS Judi Sabung Ayam di Lampung Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari TNI, Peltu Lubis Pikir-pikir
Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam dan penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, hadapi putusan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis, salah satu terdakwa dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam dan penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kini menghadapi putusan berat.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari TNI pada hari Senin (11/8/2025).
Meski demikian, tidak ada raut kekhawatiran atau kesedihan yang terpancar dari wajah Peltu Lubis setelah mendengar vonis tersebut.
Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Peltu Lubis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus, tim penasihat hukum Peltu Lubis.
Oditur militer I-05 juga mengambil sikap yang sama.
Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, memberikan waktu 7 hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami kasih waktu 7 hari, ya, untuk pikir-pikir. Terdakwa silakan berdiskusi dengan penasihat hukum, apakah banding atau terima, silakan diskusikan," kata Hakim Ketua.
Baca juga: INGAT Kasus Gerebek Sabung Ayam di Lampung? Hari Ini Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis
Baca juga: Dari Balik Jeruji ke Panggung Kreasi, IPPAFest 2025 Tampilkan Karya Kreatif Warga Binaan
Baca juga: Ibu Prada Lucky Namo: Pelaku Penganiayaa Lebih dari 4 Orang
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan sependapat dengan oditur militer yang mendakwa Peltu Lubis dengan Pasal 303 KUHP karena kasus pengelolaan judi dan penembakan tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan.
Respons Keluarga Korban
Dengan membawa mawar hitam, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang pembacaan vonis di kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung, Senin (11/8/2025).
Bertempat di gedung Pengadilan Militer I-04 Palembang, keluarga tampak masing-masing memegang mawar hitam di tangannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan, mawar ini sengaja mereka bawa sebagai simbol suramnya keadilan di atas muka bumi ini.
"Ini kan merupakan filosofis, harus ada keadilan di muka bumi ini, apalagi sama sama aparat penegak hukum," ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi vonis yang telah dijatuhkan terhadap Peltu Yun Hery Lubis yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari TNI AD, Putri mengatakan, pihaknya saat masih menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer.
"Ketika kita dengarkan tadi, selesai sidang lanjutan, Oditur militer bilang pikir-pikir, kita tunggu saja," ucap putri.
Lanjut Putri, keluarga sebenarnya kurang puas terhadap vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis.
Namun melihat Peltu Lubis hanya dikenakan pasal perjudian, membuat keluarga mau tidak mau harus puas dengan putusan itu.
Di sisi lain, keluarga juga merasa puas dengan putusan hakim yang memerintahkan Peltu Lubis dipecat dari TNI AD.
"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan, " tegasnya.
Saat berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu sidang vonis terhadap Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan yang menewaskan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung.
Baca juga: Breaking News Pelantikan Ketua KONI Jambi Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Baca juga: UPDATE Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs dan Abraham Samad Hari Ini
Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Kopda Bazarsah dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara Peltu Lubis hanya didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Awal Mula Bisnis Judi
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Peltu Lubis mengaku bahwa ide awal membuka judi sabung ayam dan dadu kocok (koprok) berasal dari terdakwa Kopda Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan, bilangnya 'Bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Setelah berpindah-pindah, arena judi tersebut akhirnya kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, karena pemilik lahan mengizinkan.
Lubis juga mengakui menerima bagian keuntungan dari judi koprok senilai Rp300 ribu hingga Rp1 juta jika ramai, dan kadang meminta bagian dari judi sabung ayam senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari Kopda Bazarsah.
Mengenai peristiwa penggerebekan yang berujung pada penembakan tiga polisi, Lubis menceritakan bahwa ia sudah berada di lokasi sejak pukul 12.00 WIB. Saat itu, sekitar 50 orang sedang bermain judi koprok.
Ketika mendengar suara tembakan tiga kali, ia panik dan langsung melarikan diri meninggalkan Bazarsah. "Kaget sama panik, Komandan, saya dengar suara tembakan tiga kali lalu tinggalkan Bazarsah.
Lari sendiri saya sempat bertemu Bazarsah," jawab Peltu Lubis.
Ia sempat berpapasan dengan Kopda Bazarsah yang menenteng senjata dan mengajaknya ikut kabur, namun Lubis memilih jalan yang berbeda.
Ia terus berjalan sejauh kurang lebih 10 kilometer melintasi perkebunan untuk menjauh dari lokasi.
Dalam pelariannya, ia sempat menghubungi Kapolsek Negara Batin untuk menanyakan suara tembakan, tetapi teleponnya tidak diangkat.
Lubis mengaku belum mengetahui bahwa Kapolsek telah menjadi korban penembakan.
Lubis juga sempat menghubungi Dandim Way Kanan untuk meminta arahan, namun diperintahkan untuk segera merapat ke Kodim untuk menyerahkan diri.
Namun, ia tidak berani karena takut bertemu anggota polisi jika harus melewati Polsek Negara Batin.
Ia akhirnya dijemput adiknya dan pergi ke Martapura. Setelah merasa tenang, sekitar pukul 00.30 WIB, Lubis kembali menghubungi Dandim, lalu ia dibawa ke Denpom II/3 Lampung.
Di sanalah Lubis baru mengetahui bahwa ada tiga orang meninggal dunia, termasuk Kapolsek Negara Batin.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dari Balik Jeruji ke Panggung Kreasi, IPPAFest 2025 Tampilkan Karya Kreatif Warga Binaan
Baca juga: IBU MUDA Ditipu Mantan Pacar Uang Rp 83 Juta Dibawa Kabur, Sempat Dirayu Ingin Dinikahi: ATM Diambil
Baca juga: Lansia Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Lintas WKS Geragai Jambi, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Baca juga: Jasad Lansia Tanpa Identitas Ditemukan di Jalan Jambi-Sabak Senin Pagi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.