Berita Viral

Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar sampai Kurung Diri di Kamar

Seorang buruh jahit lepas viral karena ditagih pajak sebesar Rp2,8 miliar. Kasus ini dialami Ismanto (32), buruh jahit lepas di Desa Coprayan, Jateng

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjateng.com/Indra Dwi Purnomo
DAPAT TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). 

Subandi menjelaskan, kunjungan dilakukan empat petugas dengan surat tugas resmi, sesuai prosedur yang melarang petugas datang sendirian.

Saat klarifikasi, Ismanto membenarkan NIK yang digunakan memang miliknya, tetapi membantah pernah melakukan transaksi atau memiliki usaha bernilai miliaran rupiah.

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama."

"Banyak kasus serupa dimana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," kata Subandi.

Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan mengingatkan masyarakat agar menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain."

"Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Kok Bisa?

 

Baca juga: Pemred Media Daring Ditemukan tak Bernyawa dalam Sumur, Mobil Dilarikan ke Sumsel

Baca juga: Dua Pengedar Pasrah Lihat Sabu Dibuang ke Kloset, Kapolres: biar Mereka Tahu

Baca juga: Muncul Isu Damai usai Oknum Ketua RT ini Nodai Anak Laki-Laki 12 Tahun

Baca juga: ART Diam-Diam Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi gara-gara Disuruh Pacar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved