Berita Viral

Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar sampai Kurung Diri di Kamar

Seorang buruh jahit lepas viral karena ditagih pajak sebesar Rp2,8 miliar. Kasus ini dialami Ismanto (32), buruh jahit lepas di Desa Coprayan, Jateng

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjateng.com/Indra Dwi Purnomo
DAPAT TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang buruh jahit lepas viral karena ditagih pajak sebesar Rp2,8 miliar.

Pajak merupakan kewajiban warga negara yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan.

Namun, kasus yang dialami Ismanto (32), buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, membuat publik terkejut.

Ismanto yang hidup sederhana justru menerima surat tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar, jumlah yang sama sekali tak sebanding dengan penghasilannya.

Ia tinggal bersama istri, Ulfa (27), di rumah kecil berdinding tembok dengan tiang kayu dan lantai plester di ujung gang sempit selebar satu meter.

Kejadian bermula pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat petugas pajak datang membawa surat tersebut. Baik Ismanto maupun istrinya kaget bukan main.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas."

"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Ismanto langsung menyampaikan keberatan kepada petugas dan membantah pernah melakukan transaksi atau mengajukan pinjaman online.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun."

"Nama saya jelas disalahgunakan," ucapnya.

Tagihan ini membuatnya stres hingga sering mengurung diri di kamar.

Bahkan petugas pajak yang datang pun mengaku heran.

"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran.

"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved