Berita Selebritis

PROFIL Inda Putri Manurung? Jaksa yang Berani Pelototi Nikita Mirzani di Sidang: Karir Mentereng 

Suasana sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani memanas pada Kamis (31/7/2025). 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Suasana sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani memanas pada Kamis (31/7/2025).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung mendadak jadi sorotan publik setelah terlibat adu argumen sengit dengan Nikita Mirzani. 

Dia merasa kasus yang dihadapinya adalah persoalan pribadi yang dipaksakan masuk ke ranah pidana, dan mengklaim telah dikriminalisasi.

Tak lama setelah itu, Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum. 

JPU tersebut meminta Nikita untuk kembali ke rutan sambil menyodorkan rompi tahanan berwarna merah. 

Baca juga: MENDADAK Mantan Karyawan Nikita Mirzani Bongkar Tabiat Asli Bosnya, Postingan Fitri Salhuteru Heboh

Baca juga: SENJATA Prajurit yang Gugur 2019 Berhasil Direbut Kembali, 3 KKB Papua Tewas dalam Operasi TNI

Baca juga: RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong

Nikita Mirzani menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu, memicu adu mulut sengit saat Jaksa Inda terus berusaha memakaikan baju tahanan.

Inda kemudian memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys setelah pemeriksaan saksi selesai. 

"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata Jaksa Inda.

Ia menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti, maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Inda Putri Manurung meminta agar Nikita kooperatif untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.

“Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan,” ucapnya.

Setelah perdebatan sengit, Nikita akhirnya beranjak dari duduknya, mengenakan rompi tahanannya sendiri, dan keluar dari ruangan persidangan. 

Insiden ini menyoroti ketegasan jaksa dalam menjalankan prosedur hukum di tengah tekanan dan dinamika persidangan yang kerap melibatkan figur publik.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penjelasan Ending My Oxford Year, Apakah Jamie Meninggal Dunia

Baca juga: Vonis Terdakwa Jaringan Narkoba di Jambi - Helen Seumur Hidup, Didin 18 Tahun, Ari Ambok 9 Tahun

Baca juga: PENGIBARAN Bendera One Piece Disebut Makar: Harus Ditindak Tegas

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved