Berita Viral
RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti ke Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memicu perhatian luas publik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Peruangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memicu perhatian luas publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan keyakinannya bahwa langkah tersebut telah melalui perhitungan yang matang.
Pernyataan itu disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025) di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum.
Kedua tokoh itu sebelumnya divonis atau masih dalam proses hukum terkait kasus korupsi.
“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.
Ia menambahkan bahwa momentum menjelang Hari ke-80 RI ini merupakan waktu yang tepat untuk merajut kembali semangat persaudaraan antar anak bangsa.
Langkah Presiden Prabowo ini telah mendapatkan dukungan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan detail dua surat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Konstelasi Politik Indonesia Pasca Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto, Benarkah Geser Semua
Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana
Baca juga: SAKSI KATA: Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi
Surat pertama menyangkut abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan masih dalam proses banding.
Surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR.
Rekonsiliasi atau Kompromi Politik?
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah rekonsiliasi nasional.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menyatakan bahwa amnesti dan abolisi dapat mempererat elemen bangsa menjelang perayaan kemerdekaan.
“Kebijakan seperti amnesti dan abolisi bisa menjadi faktor mempererat seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Namun, kritik bermunculan. Guru Besar Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mempertanyakan apakah kasus Hasto dan Tom benar-benar bermuatan politik.
Baca juga: ANIES BASWEDAN Puji Presiden Prabowo Setinggi Langit Usai Beri Abolisi ke Tom Lembong: Tak Terduga
“Kalau ini kasus hukum, maka seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan pengampunan,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.