Berita Viral
PROFIL Firman Soebagyo: Anggota DPR Sebut Kibarkan Bendera One Piece Itu Makar
Berikut profil Firman Soebagyo, anggota DPR RI yang menyebut pengibaran bendera jelang HUT RI ke-80 sebagai bentuk makar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil Firman Soebagyo, anggota DPR RI yang menyebut pengibaran bendera jelang HUT RI ke-80 sebagai bentuk makar.
Pengibaran itu sebagaimana diketahui belakangan ini tengah ramai ditempelkan di truk dan viral di sosial media.
Pemerintah melalui Kemenkopolhukam pun telah angkat suara dan menyatakan tindakan itu bisa dipidana.
Pengibaran bendera One Piece yang kini lagi viral di sosial media disebut sebagai bentuk makar.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPR RI, Firman Soebagyo.
Pernyataan Politisi Golkar ini pun menuai reaksi keras dari netizen.
Terkait tindakan pengibaran bendera One Piece ini, Firman menganggapnya sebagai bentuk kemerosotan pemahaman kebangsaan di kalangan masyarakat.
“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana
Baca juga: NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi
Baca juga: PROFIL Inda Putri Manurung? Jaksa yang Berani Pelototi Nikita Mirzani di Sidang: Karir Mentereng
Lantas, siapa dan seperti apa profil dari Firman Soebagyo?
Pria bernama lengkap H Firman Soebagyo itu merupakan kelahiran 2 April 1953 di Pati, Jawa Tengah.
Dia merupakan politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode (2009–2014, 2014–2019, 2019–2024).
Ia mewakili Partai Golkar dan daerah pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Pati.
Saat ini, ia bertugas di Komisi IV.
Pendidikan
1969-1972, SLTA, SMA BOPKRI, Jawa Tengah
S1 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
2006-2008, S2, UNPAD, Bandung
Riwayat Pekerjaan
Anggota DPR-RI (2009–2014, 2014–2019, 2019–sekarang)
Anggota MPR RI periode 1997–1999
2004-2013, PT. Marlina Paluansa Line, Komisaris Utama, Jakarta
Baca juga: PENGIBARAN Bendera One Piece Disebut Makar: Harus Ditindak Tegas
Baca juga: RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong
Vice President Direktur Lembaga Pusat Pengembangan UKM
Riwayat Organisasi
2004 – 2009, Partai Golkar, Ketua DPP Bidang Kesejahteraan, Jakarta
2009 – 2010, Partai Golkar, Ketua DPP Bidang UKM Koperasi, Jakarta
2010 – 2015, Partai Golkar, Ketua DPP Bidang Pemilu, Jakarta
2015 – 2020, Ikatan Keluarga Kabupaten Pati, Ketua Umum
Sebelumnya diberitakan, pengibaran bendera One Piece yang kini lagi viral di sosial media disebut sebagai bentuk makar.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPR RI, Firman Soebagyo.
Pernyataan Politisi Golkar ini pun menuai reaksi keras dari netizen.
Pengibaran bendera One Piece ini sebagaimana diketahui terjadi menjelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Terkait tindakan pengibaran bendera One Piece ini, Firman menganggapnya sebagai bentuk kemerosotan pemahaman kebangsaan di kalangan masyarakat.
“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Firman, tindakan pengibaran bendera Jolly Roger ini adalah hal terlarang sekaligus menjadi bentuk provokasi yang berbahaya, terlebih mengingat Hari Kemerdekaan RI ke-80 sudah di depan mata.
Firman menilai, aksi pengibaran itu merupakan bagian dari makar dan harus ditindak tegas.
Baca juga: SENJATA Prajurit yang Gugur 2019 Berhasil Direbut Kembali, 3 KKB Papua Tewas dalam Operasi TNI
"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," tambahnya.
Adapun makar sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu definisinya adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Bisa Dipidana
Pemerintah melalui Kemenkopolhukukam memperingatkan warga agar tidak mengibarkan bendera one piece.
Adapun peringatan keras itu disampaikan Budi Gunawan selaku Menkopolhukam.
Peringatan itu disampaikan menjelang peringtaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sehingga pemerntah, kata Budi Gunawan, akan mengambil tindakan hukum bagi yang melanggar.
Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Jumat (1/8/2025).
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," lanjut dia.
Ia mengatakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.
Momen tersebut menjadi pengingat warisan bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan.
"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata dia.
"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ungkapnya.
Bendera merah putih yang dikibarkan sekarang, kata dia, adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu kita.
Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, kata Budi Gunawan, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
Pemerintah, lanjut Budi Gunawan, mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan.
Ia juga mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
"Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia," pungkasnya.
Fenomena dikibarkannya bendera One Piece tengah viral dan ramai diperbincangkan di media sosial, seperti Instagram, TikTok, hingga X (dulunya Twitter).
Dalam video-video yang beredar pada akhir Juli 2025, tampak bendera Jolly Roger milik kru Topi Jerami dalam anime One Piece itu dikibarkan di rumah pribadi hingga bagian truk di berbagai daerah.
Baca juga: Vonis Terdakwa Jaringan Narkoba di Jambi - Helen Seumur Hidup, Didin 18 Tahun, Ari Ambok 9 Tahun
Ada pula yang memperlihatkan bendera tersebut dikibarkan berdampingan dengan bendera merah putih.
Dari narasi video yang beredar, bendera One Piece dikibarkan sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi politik dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Pengibaran bendera One Piece ini semakin jadi sorotan lantaran timing atau waktunya jelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 nanti.
Sebab, biasanya beberapa hari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia, masyarakat mengibarkan bendera merah putih.
Pengibaran Bendera One Piece Harus Jadi Alasan untuk Memperkuat Peran BPIP
Selain itu, Firman menyebut adanya potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum dan sponsor di balik penyebaran simbol tersebut.
Menurutnya, fenomena pengibaran bendera One Piece harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sebab, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan.
"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," tutur Firman.
Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.
Sehingga, ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan.
"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.
"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambah dia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gaji Cair, PPPK Batang Hari Jambi Ucapkan Terima Kasih pada Bupati
Baca juga: Kampung Rawasari Kota Jambi Terima Penghargaan Kampung Bebas Narkoba
Baca juga: Kampung Rawasari Kota Jambi Terima Penghargaan Kampung Bebas Narkoba
Baca juga: NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.