Berita Viral

KPK Pasrah Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP Bantah Bahas Transaksi Politik dengan Sufmi Dasco

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPO Harun Masiku, kini bebas dari jeratan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus ini, menyatakan tak berdaya setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPO Harun Masiku, kini bebas dari jeratan hukum. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus ini, menyatakan tak berdaya setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti tersebut.

KPK telah menerima salinan Keppres amnesti Hasto Kristiyanto dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Widodo. 
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjadi penerima langsung surat tersebut.

"Surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.

Surat yang dimaksud adalah tanda terima dari Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025. 

Widodo juga menginformasikan bahwa Menteri Hukum dan HAM akan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan detail keputusan tersebut.

Baca juga: RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong

Baca juga: PROFIL Firman Soebagyo: Anggota DPR Sebut Kibarkan Bendera One Piece Itu Makar

Baca juga: PROFIL Inda Putri Manurung? Jaksa yang Berani Pelototi Nikita Mirzani di Sidang: Karir Mentereng 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, surat pertama terkait abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus korupsi impor gula, dan surat kedua berisi amnesti untuk 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Di tengah ramainya kabar amnesti Hasto, beredar foto pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, memicu spekulasi adanya 'transaksi politik'. 

Namun, PDI Perjuangan membantah keras dugaan tersebut.

"Tidak ada transaksional sama sekali,” tegas politikus senior PDIP Said Abdullah saat ditemui di sela-sela Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).

Ketua Banggar DPR RI itu meminta publik tidak terlalu menginterpretasikan foto yang viral pasca-pengumuman amnesti

“Marilah jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti, kita hari ini kongres, seakan-akan isinya transaksional. Jauh dari itu. Itu bukan karakter di PDIP, bukan karakter Ibu Megawati,” tegas Said.

Said juga membantah dugaan bahwa PDIP telah mengetahui rencana amnesti untuk Hasto sejak lama. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved