Berita Viral

KPK Pasrah Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP Bantah Bahas Transaksi Politik dengan Sufmi Dasco

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPO Harun Masiku, kini bebas dari jeratan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus ini, menyatakan tak berdaya setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti tersebut. 

Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sementara untuk Tom, dia divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum banding.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PROFIL Firman Soebagyo: Anggota DPR Sebut Kibarkan Bendera One Piece Itu Makar

Baca juga: Gaji Cair, PPPK Batang Hari Jambi Ucapkan Terima Kasih pada Bupati

Baca juga: Kampung Rawasari Kota Jambi Terima Penghargaan Kampung Bebas Narkoba

Baca juga: NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved