Berita Nasional

Ada Apa Dibalik Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong?

Ada apa dibalik amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong?

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Peruangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memicu perhatian luas publik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada apa dibalik amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong?

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin menduga pemberian abolisi untuk Tom Lembong dari Presiden Prabowo bertujuan memenuhi rasa keadilan.

Menurutnya, ada hal yang sangat mengganggu dalam putusan hakim terhadap Tom Lembong di persidangan.

“Untuk Thomas Lembong, saya kira petimbangan presiden yakni adanya rasa keadilan yang banyak dimunculkan oleh rakyat selama proses pengadilan,” ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (1/8/2025).

“Mungkin, sekali lagi mungkin, pertimbangan presiden itu adalah rasa keadilan ini yang mau dipenuhi.”

Ia kemudian menyinggung pernyataan majelis hakim yang menyebut tidak menemukan niat jahat atau mens rea dari TomLembong.

“Sebab, memang di dalam putusan pengadilan ada hal yang sangat-sangat mengganggu rasa keadilan. Misalnya pengadilan mengatakan tidak ditemukan adanya niat jahat, padahal itu kan mens rea kunci dari pemidanaan kan.”

Baca juga: NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi

Baca juga: Vonis Terdakwa Jaringan Narkoba di Jambi - Helen Seumur Hidup, Didin 18 Tahun, Ari Ambok 9 Tahun

Sementara, terkait pemberian amnesti terhadap Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Hamid menduga Presiden tak ingin ada perpecahan di masyarakat.

“Menurut saya, khusus Hasto, presiden tidak mau membiarkan energi bangsa ini dan waktu bangsa ini berdebat secara politik, yang bisa menimbulkan fraksi di dalam masyarakat kita,” tuturnya.

“Presiden ingin menjaga agar keretakan sosial tidak terjadi.”

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pemberian abolisi tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto.

"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden R43/pres/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam keterangannya di DPR RI, Kamis (31/7/2025) malam dipantau dari Breaking News KompasTV.

DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved