Berita Viral
KPK Pasrah Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP Bantah Bahas Transaksi Politik dengan Sufmi Dasco
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Menurutnya, pemberian amnesti merupakan inisiatif penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
“Loh kami berjuang mati-matian di pengadilan. Kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan. Jangan begitu lah,” jelas Said.
Senada dengan Said, politikus PDIP Yasonna Laoly juga menegaskan bahwa amnesti ini tidak melibatkan negosiasi politik antarpartai. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini bahkan mengaku kaget dengan pemberian amnesti untuk Hasto.
“Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden bersama tim hukumnya. Kaget itu. Dan di luar perhitungan politik kita,” jelas Yasonna.
Baca juga: NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi
Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana
Yasonna menambahkan, PDIP mengapresiasi langkah Presiden Prabowo sebagai terobosan politik yang positif.
Diketahui, tak berselang lama setelah mengumumkan amnesti Hasto, Dasco yang juga Ketua Harian Gerindra mengunggah foto pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri bersama putra-putrinya, M. Prananda Pranowo dan Puan Maharani, di akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco, pada Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam foto tersebut, Dasco terlihat mengenakan kemeja putih bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah.
Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.
Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.
Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Adapun uang tersebut untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Baca juga: UANG Paksaan dan Perampasan Terkuak Usai TNI Lumpuhkan 2 anggota KKB Papua di Puncak
Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Hasto Kristiyanto
PDIP
amnesti
Presiden Prabowo Subianto
Sufmi Dasco
Tom Lembong
abolisi
Tribunjambi.com
Ada Apa Dibalik Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong? |
![]() |
---|
NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi |
![]() |
---|
RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong |
![]() |
---|
UCAPAN Jokowi Soal Sekjen PDIP Hasto Dapat Bantuan dari Prabowo, Netizen: Dulu Tegas, Sekarang Diam? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.