Berita Viral

KPK Pasrah Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP Bantah Bahas Transaksi Politik dengan Sufmi Dasco

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPO Harun Masiku, kini bebas dari jeratan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus ini, menyatakan tak berdaya setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti tersebut. 

Menurutnya, pemberian amnesti merupakan inisiatif penuh dari Presiden Prabowo Subianto

“Loh kami berjuang mati-matian di pengadilan. Kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan. Jangan begitu lah,” jelas Said.

Senada dengan Said, politikus PDIP Yasonna Laoly juga menegaskan bahwa amnesti ini tidak melibatkan negosiasi politik antarpartai. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini bahkan mengaku kaget dengan pemberian amnesti untuk Hasto.

“Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden bersama tim hukumnya. Kaget itu. Dan di luar perhitungan politik kita,” jelas Yasonna.

Baca juga: NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi

Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana

Yasonna menambahkan, PDIP mengapresiasi langkah Presiden Prabowo sebagai terobosan politik yang positif.

Diketahui, tak berselang lama setelah mengumumkan amnesti Hasto, Dasco yang juga Ketua Harian Gerindra mengunggah foto pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri bersama putra-putrinya, M. Prananda Pranowo dan Puan Maharani, di akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco, pada Kamis (31/7/2025) malam. 

Dalam foto tersebut, Dasco terlihat mengenakan kemeja putih bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah.

Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. 

Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.

Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Adapun uang tersebut untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Baca juga: UANG Paksaan dan Perampasan Terkuak Usai TNI Lumpuhkan 2 anggota KKB Papua di Puncak

Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved