Berita Regional

Empat Tahun Toko Perhiasan ini Jual Emas Palsu, Pemilik dan 1,8 kg Emas Imitasi Diamankan

Seorang pengusaha toko emas ditangkap polisi setelah menjalani bisnis penjualan emas palsu selama empat tahun terakhir.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
BARANG BUKTI - Polisi menunjukkan barang bukti berupa emas palsu saat konferensi pers di Polres Bengkalis. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pengusaha toko emas ditangkap polisi setelah menjalani bisnis penjualan emas palsu selama empat tahun terakhir.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil membongkar praktik penjualan emas palsu yang dilakukan oleh toko Mas Samudera di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pemilik toko berinisial MI diamankan pada Selasa (29/7/2025) saat berada di tokonya.

Pelaku diketahui menjual perhiasan palsu dengan modus memoles perak menggunakan lapisan emas, sehingga terlihat seperti emas asli. Aksi ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

“Modusnya, pelaku menjual perhiasan perak yang disepuh emas, namun diklaim kepada pembeli sebagai emas 22 karat,” ungkap Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025) menjelang Magrib.

Terbongkar dari Laporan Pembeli

Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang pembeli yang merasa tertipu setelah membeli dua gelang emas dari toko tersebut.

Korban membeli gelang pertama seberat 3,94 gram seharga Rp2,3 juta dan gelang kedua seberat 3 gram seharga Rp1,8 juta.

Namun setibanya di rumah, korban merasa curiga karena warna gelang terlihat berbeda dan nota pembelian tidak mencantumkan kadar emas seperti biasanya.

Kecurigaan itu mendorong korban memeriksakan perhiasan tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa perhiasan itu bukan emas, melainkan perak yang disepuh emas.

Atas temuan itu, korban kemudian melapor ke Polres Bengkalis.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek toko emas tersebut pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 15.48 WIB.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Yhon Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tak bisa mengelak karena sejumlah perhiasan yang diuji langsung berubah warna menjadi perak setelah digosok.

“Dari hasil penggeledahan, sekitar 80 persen perhiasan yang dipajang di etalase toko merupakan perak yang disepuh emas,” ujar Wakapolres.

Pelaku Mengaku Bertindak Sendiri

Dari hasil interogasi, MI mengaku mulai menjual emas palsu sejak 2021.

Ia mengaku mempelajari cara menyepuh perak secara autodidak dan melakukan semuanya seorang diri, tanpa melibatkan pihak lain.

“Dia belajar secara otodidak dan melakukan semuanya sendiri dengan alat yang dimiliki,” jelas Kasatreskrim Iptu Yhon Mabel.

Barang Bukti dan Imbauan Polisi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,8 kilogram emas palsu dalam berbagai bentuk perhiasan serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp7,3 juta dalam pecahan seratus ribu dan Rp620 ribu dalam pecahan kecil.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat yang pernah membeli emas di toko Mas Samudera dan merasa dirugikan untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Bengkalis atau BKO 125 di Duri.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang mungkin menjadi korban,” tandas Kasatreskrim.

 

(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kronologi Pengungkapan Penjualan Emas Palsu di Toko Emas Kecamatan Mandau Bengkalis

 

Baca juga: Fenomena Ramainya Bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI, Konveksi Banjir Pesanan

Baca juga: Helen si Bos Narkoba Jambi Selamat dari Hukuman Mati, tapi Perkara ini Belum Selesai

Baca juga: Kurir jadi Korban Oknum Polisi saat Antar Paket ke Kos, Pintu Dikunci dan Korban Dipaksa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved