Berita Viral

MENANGIS Budi Dibebaskan Usai Nekat Gelapkan Motor Demi Beli Susu Anaknya, Peluk Erat Balitanya

Pelukan pilu Budi Purnomo (25) langsung didaratkan kepada anaknya yang masih berusia satu tahun setelah ia dipastikan bebas.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
MENANGIS Budi Dibebaskan Usai Nekat Gelapkan Motor Demi Beli Susu Anaknya, Peluk Erat Balitanya 

Restorative justice itu, menurut Noer, diajukan oleh kepala desa setempat.

Perdamaian itu diajukan karena pelaku dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam kegiatan pembangunan desa.

"Selain itu, kasus ini merupakan kasus pertama dan pelaku belum pernah dihukum.

Pelaku juga bukan DPO ataupun residivis, serta ancaman pidananya di bawah 4 tahun," ujarnya.  

Pembebasan ini dilakukan di lantai 6 Gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Langkah ini sekaligus menjadi pembelajaran untuk civitas akademika UTM dalam memahami mekanisme proses hukum yang tak melulu dipidanakan.

Restorative justice ini tak hanya dilakukan pada Budi, tetapi juga pada satu tersangka lain, yakni Nur Hayati (47), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

Nur dibebaskan setelah mencuri uang milik korban.

Namun, keduanya berdamai dengan mengembalikan uang yang sudah dicuri tersebut.

"Civitas akademika, mahasiswa, dan mahasiswi perlu mengenal mekanisme proses penegakan hukum yang secara ansih tidak hanya menunggu untuk proses pemidanaan, seperti restoratif ini juga perlu dipelajari," katanya.

Sementara itu, Rektor UTM, Dr Safi mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangkalan ini.  

Menurutnya, cara itu efektif untuk menghentikan kriminalitas.

"Kami apresiasi Kejari Bangkalan, kami berharap agar tetap konsisten dan cara yang memanusiakan manusia. Ini lebih efektif untuk mencegah kriminalitas selanjutnya.

Sehingga pelaku introspeksi. Tentu tetap mengedepankan kepentingan umum ketentuan perundangan.

Ada kategori perkara yang bisa lewat RJ dan ada yang memang harus lewat persidangan," ungkapnya.

Sementara itu, Budi mengaku bersyukur bisa dibebaskan dengan cara restorative justice.  

Ia bisa kembali berkumpul dengan anak semata wayangnya yang masih berusia satu tahun itu.

"Alhamdulillah, ini pelajaran sangat berharga untuk saya dan tidak akan saya ulangi.

Saya bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan menemani tumbuh kembang anak saya," kata Budi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved