Berita Viral
MENANGIS Budi Dibebaskan Usai Nekat Gelapkan Motor Demi Beli Susu Anaknya, Peluk Erat Balitanya
Pelukan pilu Budi Purnomo (25) langsung didaratkan kepada anaknya yang masih berusia satu tahun setelah ia dipastikan bebas.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Tangis Budi pecah usai peluk anaknya.
Sebelumnya Budi ditangkap usai gelapkan motor demi beli susu anaknya.
Budi pun menangis usai ia dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Sang pemilik motor juga menyetujui damai.
Pelukan pilu Budi Purnomo (25) langsung didaratkan kepada anaknya yang masih berusia satu tahun setelah ia dipastikan bebas.
Budi, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu sebelumnya jadi tersangka penggelapan motor milik sepupunya.
Namun ia kini bebas melalui proses restorative justice (RJ) setelah terungkap alasannya menggelapkan motor adalah untuk membeli susu anaknya.
Baca juga: UCAPAN Jokowi Soal Sekjen PDIP Hasto Dapat Bantuan dari Prabowo, Netizen: Dulu Tegas, Sekarang Diam?
Baca juga: SAKSI KATA: Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi
Baca juga: MELAHIRKAN Tanpa Suami, Erika Carlina Dapat Doa Menyentuh dari DJ Panda: Cinta Tak Pernah Habis
Kronologi
Awalnya, Budi meminjam motor milik sepupunya, Toyyib, dengan alasan membeli rokok.
Namun, motor tersebut dibawa lari oleh Budi dan digadaikan ke salah satu temannya seharga Rp 1.000.000.
Uang hasil menggadaikan motor itu digunakan oleh Budi untuk membelikan anaknya susu.
Sebab, Budi tak bekerja sehingga kebingungan untuk membelikan susu anaknya.
Budi lalu dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan motor.
Namun, dalam perjalanannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
"Terjadi perdamaian tanpa syarat antar pelaku dan korban, keduanya ini masih memiliki ikatan kekeluargaan. Jadi, korban ini sepupunya," ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, Kamis (31/7/2025).
Restorative justice itu, menurut Noer, diajukan oleh kepala desa setempat.
Perdamaian itu diajukan karena pelaku dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam kegiatan pembangunan desa.
"Selain itu, kasus ini merupakan kasus pertama dan pelaku belum pernah dihukum.
Pelaku juga bukan DPO ataupun residivis, serta ancaman pidananya di bawah 4 tahun," ujarnya.
Pembebasan ini dilakukan di lantai 6 Gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Langkah ini sekaligus menjadi pembelajaran untuk civitas akademika UTM dalam memahami mekanisme proses hukum yang tak melulu dipidanakan.
Restorative justice ini tak hanya dilakukan pada Budi, tetapi juga pada satu tersangka lain, yakni Nur Hayati (47), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Nur dibebaskan setelah mencuri uang milik korban.
Namun, keduanya berdamai dengan mengembalikan uang yang sudah dicuri tersebut.
"Civitas akademika, mahasiswa, dan mahasiswi perlu mengenal mekanisme proses penegakan hukum yang secara ansih tidak hanya menunggu untuk proses pemidanaan, seperti restoratif ini juga perlu dipelajari," katanya.
Sementara itu, Rektor UTM, Dr Safi mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangkalan ini.
Menurutnya, cara itu efektif untuk menghentikan kriminalitas.
"Kami apresiasi Kejari Bangkalan, kami berharap agar tetap konsisten dan cara yang memanusiakan manusia. Ini lebih efektif untuk mencegah kriminalitas selanjutnya.
Sehingga pelaku introspeksi. Tentu tetap mengedepankan kepentingan umum ketentuan perundangan.
Ada kategori perkara yang bisa lewat RJ dan ada yang memang harus lewat persidangan," ungkapnya.
Sementara itu, Budi mengaku bersyukur bisa dibebaskan dengan cara restorative justice.
Ia bisa kembali berkumpul dengan anak semata wayangnya yang masih berusia satu tahun itu.
"Alhamdulillah, ini pelajaran sangat berharga untuk saya dan tidak akan saya ulangi.
Saya bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan menemani tumbuh kembang anak saya," kata Budi.
Cerita Pilu Nunung Rela Jadi Ojol Demi Kuliahkan Anak di UGM, Bangga Ketemu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Operator Sekolah Main Serong sama Bu Guru SD hingga Hamil, Istri Sah Lapor Polisi |
![]() |
---|
KABAR BAIK Masyarakat Bakal Dapat Beras 10 Kilo dan MinyaKita 2 Liter |
![]() |
---|
Pilu di Tengah Malam, AS Mengamuk, Bunuh Eks Ibu Mertua, Lukai 4 Keluarga |
![]() |
---|
Indonesia Akui Israel Asal Israel Bisa Mengakui Negara Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.