Berita Viral

MENANGIS Budi Dibebaskan Usai Nekat Gelapkan Motor Demi Beli Susu Anaknya, Peluk Erat Balitanya

Pelukan pilu Budi Purnomo (25) langsung didaratkan kepada anaknya yang masih berusia satu tahun setelah ia dipastikan bebas.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
MENANGIS Budi Dibebaskan Usai Nekat Gelapkan Motor Demi Beli Susu Anaknya, Peluk Erat Balitanya 

TRIBUNJAMBI.COM - Tangis Budi pecah usai peluk anaknya.

Sebelumnya Budi ditangkap usai gelapkan motor demi beli susu anaknya.

Budi pun menangis usai ia dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Sang pemilik motor juga menyetujui damai.

Pelukan pilu Budi Purnomo (25) langsung didaratkan kepada anaknya yang masih berusia satu tahun setelah ia dipastikan bebas.

Budi, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu sebelumnya jadi tersangka penggelapan motor milik sepupunya.

Namun ia kini bebas melalui proses restorative justice (RJ) setelah terungkap alasannya menggelapkan motor adalah untuk membeli susu anaknya.

Baca juga: UCAPAN Jokowi Soal Sekjen PDIP Hasto Dapat Bantuan dari Prabowo, Netizen: Dulu Tegas, Sekarang Diam?

Baca juga: SAKSI KATA: Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi

Baca juga: MELAHIRKAN Tanpa Suami, Erika Carlina Dapat Doa Menyentuh dari DJ Panda: Cinta Tak Pernah Habis

Kronologi

Awalnya, Budi meminjam motor milik sepupunya, Toyyib, dengan alasan membeli rokok.

Namun, motor tersebut dibawa lari oleh Budi dan digadaikan ke salah satu temannya seharga Rp 1.000.000.

Uang hasil menggadaikan motor itu digunakan oleh Budi untuk membelikan anaknya susu.

Sebab, Budi tak bekerja sehingga kebingungan untuk membelikan susu anaknya.

Budi lalu dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan motor.

Namun, dalam perjalanannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Terjadi perdamaian tanpa syarat antar pelaku dan korban, keduanya ini masih memiliki ikatan kekeluargaan. Jadi, korban ini sepupunya," ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, Kamis (31/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved