Sidang Narkoba Helen CS

Dituntut Hukuman Mati, Helen Bos Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup, Diding 18 Tahun

Dituntut hukuman mati, Helen Dian Krisnawati, bos narkoba Jambi divonis hukuman seumur hidup. Vonis untuk terdakwa kasus narkoba di PN Jambi

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dituntut hukuman mati, Helen Dian Krisnawati, bos narkoba Jambi divonis hukuman seumur hidup.

Vonis untuk terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jambi digelar pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Helen bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan narkotika dengan berat melebihi lima gram secara terorganisir, sesuai dengan dakwaan primer. 

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim saat membacakan putusannya.

Baca juga: Breaking News Helen Bos Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.

Usai persidangan, Helen langsung dibawa menggunakan mobil khusus. Dengan pengawalan ketat, dia dibawa ke mobil tahanan.

Diding Divonis 18 Tahun

Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.

Selain itu, Diding juga didenda Rp 2 miliar pada kasus narkoba.

Putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.20 WIB ini cukup mengejutkan.

 Pasalnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Diding dengan 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 Bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim  menyebut terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.

"Terhadap terdakwa Diding dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusannya.

Baca juga: Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

 Terkait putusan ini, pihak terdakwa Diding melalui penasehat hukumnya Ilham Kurniawan menaku kecewa dan nyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Sebelumnya, Helen Dian Krisnawati dituntut dengan hukuman mati pada kasus narkoba.

Terdakwa kasus narkoba, Helen, mengalami syok usai mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi pada persidangan Kamis (24/7/2025) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2025).

"Terdakwa syok saat mendengar tuntutan tersebut," ujar Noly.

Saat ini, Helen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi. Ia dituntut atas dugaan keterlibatannya sebagai pengendali jaringan narkotika di wilayah Jambi.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi. Selama persidangan pun ia tidak kooperatif, bahkan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tambah Noly.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Noly menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.

"Kami mengupayakan agar tuntutan jaksa sejalan dengan putusan hakim," tegasnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Sumur Mulai Kering Dampak Kemarau, Petani di Jambi Kesulitan Air untuk Aliri Ladang

Baca juga: Breaking News Helen Bos Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Kejari Tindaklanjuti Temuan BPK pada Pengadaan Mebel SD di Disdik Merangin Jambi, Pagu Rp4,5 M

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved