Berita Nasional
Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
Perbedaan amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
TRIBUNJAMBI.COM - Perbedaan amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Tom Lmebong.
Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan amnesti dan abolisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Permohonan amnesti diajukan untuk 1.116 orang, termasuk kasus penghinaan kepada presiden dan vonis terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Di sisi lain, Presiden juga mengusulkan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi impor gula.
Persetujuan dari DPR untuk dua bentuk hak istimewa Presiden itu disampaikan pada Kamis (31/7/2025).
Arti Amnesti dan Abolisi
Dilansir dari KOMPAS.com, amnesti dan abolisi sama-sama merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal itu disebutkan:
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." — Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945
Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam sifat, ruang lingkup, waktu pemberian, dan akibat hukumnya.
Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, khususnya Ayat (2) yang menyebutkan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Selain dalam konstitusi, ketentuan lebih rinci mengenai kedua hak istimewa ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Baca juga: Kejari Tindaklanjuti Temuan BPK pada Pengadaan Mebel SD di Disdik Merangin Jambi, Pagu Rp4,5 M
Baca juga: Baru Divonis, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
Undang-undang ini mengatur landasan, tata cara, serta akibat hukum dari pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden.
Dalam praktiknya, Presiden menyampaikan permohonan kepada DPR.
Jika disetujui, keputusan akhir akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).
Amnesti: Pengampunan Kolektif, Akibat Hukum Dihapus
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Kejari Tindaklanjuti Temuan BPK pada Pengadaan Mebel SD di Disdik Merangin Jambi, Pagu Rp4,5 M |
![]() |
---|
Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, 21 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Awal Agustus 2025, Curah Hujan di Jambi Rendah, BMKG: Potensi Kebakaran Alami Masih Aman |
![]() |
---|
Baru Divonis, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.