Sidang Narkoba Helen CS
MENANGIS Helen si Bos Narkoba di Ruang Sidang PN Jambi agar tak Dijatuhi Hukuman Mati
Bandar narkoba besar Jambi Helen Dian Krisnawati menangis di persidangan dalam menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bandar narkoba besar Jambi, Helen Dian Krisnawati menangis di persidangan dalam menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025).
Terdakwa itu tampak menggunakan kerudung abu-abu dan baju oranye.
Dia menyampaikan beberapa hal di muka sidang sambil memegang kertas.
"Hukuman mati bagi saya adalah pemutusan harapan yang tidak bisa dikendaki.
"Jika ada kekeliruan dalam keputusan tersebut, siapa yang akan mengembalikan hidup saya, yang mulia?" kata Helen di hadapan majelis hakim PN Jambi.
Ia mengaku tahu bahwa hukuman hukuman mati bisa dijatuhkan bagi terdakwa narkotika, tetapi itu seharusnya perkara yang luar biasa.
Perkara itu juga bukti yang luar biasa kuat dan keadaan yang memang benar-benar menunjukkan dirinya pengendali utama jaringan narkoba.
"Saya hanya seorang perempuan biasa yang hidup dengan situasi sulit, di tempat penahanan saya saat ini saya mencari tahu bahwa banyak dari mereka nyawanya tidak dihilangkan.
"Saya tidak ingin bermaksud membandingkan nasib, yang mulia; tapi dalam kasus besar, hukum bisa bersikap hati-hati," ujar Helen, menangis.
Helen memohon izin kepada majelis hakim jangan sampai kehilangan hati nuraninya, jangan sampai keadilan menjadi serangkaian tulisan dan kata-kata tanpa dasar.
Dia juga bilang majelis hakim punya kuasa untuk memutuskan hidupnya. Tapi majelis hakim juga punya hati nurani dan bisa menyelamatkan hidupnya.
"Jika saya salah, hukumlah saya sewajarnya. Saya terima, yang mulia. Tapi jangan ambil nyawa saya, biar saya bisa membuktikan manusia bisa berubah.
"Beri saya kesempatan jadi ibu bagi anak-anak saya, merawat ibu yang mulia dengan kerendahan hati, yang mulia," sebutnya.
"Saya tidak ingin mati dengan sosok yang dicap buruk penjahat. Saya ingin hidup agar saya bisa membuktikan, saya ingin memperbaiki semua yang pernah rusak.
"Saya ingin menjaga anak saya yang autis dengan segala kerendahan hati. Saya mohon. Dan jaksa penuntut umum, bebaskan saya dari hukuman mati.
Berilah saya hidup demi keadilan dan kemanusiaan," terang Helen.
Lebih lanjut, penasihat hukum terdakwa Helen meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan memulihkan nama baiknya.
Hal itu lantaran, sepanjang proses persidangan, mereka menilai bahwa JPU tidak dapat membuktikan keseluruhan dakwaanya.
"Membebaskan terdakwa Helen Dian Keisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Atau, lanjut dia, apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Siapa Helen?

Helen diketahui sebagai sosok pengendali jaringan peredaran narkotika yang membangun sistem penjualan barang terlarang di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Jambi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyampaikan kepada awak media pada Kamis (10/10/2024) bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," ujar Mukti.
Penangkapan terhadap Helen merupakan kelanjutan dari penyelidikan terkait "lapak narkoba" yang sempat menjadi perhatian publik pada Juli 2023.
"Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak," tambah Mukti.
Mukti menjelaskan bahwa usai kejadian tersebut, Helen kabur dari wilayah Jambi.
Selama beberapa bulan, aparat kepolisian melakukan pelacakan intensif untuk mengejar Helen serta jaringan yang berada di bawah kendalinya.
Dalam proses penyelidikan itu, polisi berhasil menemukan sosok kepercayaan Helen yang diketahui bernama Didin.
Didin diamankan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Didin, pihak kepolisian berhasil mendapatkan petunjuk mengenai lokasi persembunyian Helen. Ia kemudian ditangkap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap Helen, yang dikenal sebagai bandar narkoba besar asal Jambi, pada pukul 04.00 WIB di Kembangan, Jakarta Barat.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya
Baca juga: Hujan, Longsor, dan Dua Anak Tertimbun Tanah saat Main Tenda-tendaan di Tanjab Barat
Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi Meningkat, Apa yang jadi Penyebab?
Baca juga: Deklarasi Sound Horeg Ganti Nama jadi Sound Karnaval Indonesia, biar Apa?
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.