Korupsi di PDAM Kota Jambi

Breaking News Tiga Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Polresta Rilis Inisial MK, HF dan RW

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan telah melakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jambi. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Tribun Jambi
KANTOR PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Polresta Rilis Inisial MK, HF dan RW 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polresta Jambi menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ untuk operasional air bersih 2021-2023 di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Senin (28/7/2025).

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan telah melakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jambi

Tiga tersangka korupsi PDAM Kota Jambi berinisial MK, HF, dan RW.

Meski belum diungkap identitas lengkap, salah satu tersangka diduga merupakan pejabat internal PDAM. 

Informasi yang beredar, inisial MK mengarah ke direktur teknik aktif.

Sedangkan inisial RW diyakini representasi dari rekanan pengadaan.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, mengatakan tersangka terlibat dalam korupsi pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ untuk periode 2021-2023. 

Namun, Hendra belum merinci nilai kerugian negara akibat perkara ini. 

"Nanti kita update lagi perkembangannya ya," ujarnya. 

Dia juga tidak menjelaskan secara detail peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Mayang pada tahun 2024.

Kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Air Minum Tirta Mayang (PDAM) Kota Jambi pertama kali mencuat sekitar pertengahan 2024. 

Bermula ketika aparat menerima pengaduan masyarakat mengenai indikasi penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM tersebut.

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk klarifikasi pada Agustus 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved