Korupsi di PDAM Kota Jambi

Inilah 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia di PDAM Tirta Mayang Jambi

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW. Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tahun 2021-2023

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUN JAMBI/M YON RINALDI
PASOKAN AIR PDAM - Penurunan debit air Sungai Batanghari saat musim kemarau mulai berdampak ke produksi air baku di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, (Rabu 9/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW. Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan yang berlangsung sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan bahwa perkara ini sudah masuk Tahap I.

“Benar, kasus ini sudah Tahap I dan saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Deddy, Selasa (29/7/2025).

Pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ tersebut digunakan untuk operasional pengolahan air bersih di Perumda Tirta Mayang.

Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka tengah dalam proses evaluasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Sementara, penyidik Tipikor Polresta Jambi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta alur anggaran dalam proyek tersebut.

Hormati Proses Hukum

Terkait penangkapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tipikor tersebut, Direksi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi angkat bicara.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita manajemen perusahaan kooperatif dalam rangka kelancaran proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya melalui aplikasi perpesanan, Selasa (29/7).

Lebih lanjut, ia mengatakan akan tetap berkomitmen mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dengan tetap berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta memastikan kegiatan operasional berjalan normal sebagaimana mestinya.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan banyak pihak," tutupnya.

Dalam kasus pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ untuk operasional air bersih 2021-2023 di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Polresta Jambi menetapkan tiga tersangka. Tiga tersangka korupsi tersebut berinisial MK, HF, dan RW.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved