TOPIK
Korupsi di PDAM Kota Jambi
-
Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi menimbulkan kerugian negara
-
3 tersangka dugaan korupsi di PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi diduga rugikan negara hingga Rp4 miliar.
-
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW. Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tahun 2021-2023
-
Direksi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ
-
Kasus dugaan korupsi terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Tiga orang tersangka
-
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
-
Identitas 3 tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM atau Perumda Tirta Mayang, Kota Jambi.
-
Permasalahan korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi pada pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ untuk operasional air bersih 2021-2023.
-
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan telah melakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jambi.