Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Terungkap Kondisi dan Kendala Chromebook di Jambi, Korupsi di Kemendikbud Ristek Era Nadiem
Di Provinsi Jambi, ada 41.703 sekolah yang menerima bantuan pengadaan laptop Chromebook program Kemendikbudristek.
Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangkanya, yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW),
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Setelah penetapan tersangka ini, Kejagung pun tidak menutup kemungkinan akan memanggil Nadiem Makarim Kembali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pemeriksaan tersebut tergantung dari kebutuhan penyidik.
“Siapapun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman pasti akan dipanggil, tidak terkecuali NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7). (tribun jambi/khusnul khotimah/srituti apriliani putri)
Baca juga: Cuaca Jambi dan Suhu Udara Hari Ini 18/7/2025, Batanghari Kelembapan Paling Rendah
Baca juga: VIRAL Sopir Tabrak Lari Terobos Showroom Mobil di Simpang Kawat Kota Jambi, 5 Mobil Ringsek
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.