Kematian Brigadir Nurhadi

Polda NTB Timbang Perubahan Pasal soal Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: tidak Boleh Asal

Polda NTB sedang mempersiapkan kelengkapan berkas perkara terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
TIMBANG PERUBAHAN PASAL - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid ditemui di Polda NTB, Rabu (16/7/2025). Pihaknya masih akan menimbang perubahan pasal terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, penetapan tiga tersangka dalam kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan dari saksi dan hasil pemeriksaan ahli.

Para tersangka sebelumnya dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan serta pasal 359 jo pasal 55 terkait kelalaian.

Misri Ajukan JC

Salah satu dari tiga tersangka dalam perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, yaitu Misri Puspita atau M, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Pengajuan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, yang telah mengirimkan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain Misri, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Wanita asal Jambi itu memutuskan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan tujuan membantu membuka lebih jauh kasus yang menjeratnya bersama dua tersangka lain.

Sebagai catatan, justice collaborator adalah status yang diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana, khususnya untuk kasus pidana serius atau terorganisir.

Sebagai imbalan, mereka memperoleh perlindungan serta kemungkinan keringanan hukuman.

Menurut keterangan Yan, surat permohonan sebagai JC sudah dikirimkan secara daring dan juga ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, serta Kejaksaan Tinggi NTB.

Dalam isi permohonan tersebut, Misri menyatakan bahwa dirinya memang berada di lokasi kejadian, namun membantah turut melakukan penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Haris yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7).

Yan juga menegaskan bahwa menurut pandangan pihaknya, peristiwa meninggalnya Brigadir Nurhadi tidak sekadar masuk dalam kategori penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan, bahkan diduga pembunuhan berencana, mengingat kondisi korban yang sangat mengenaskan.

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.

 

Baca juga: Sembilan Kilometer Jalan Jambi-Palembang Macet karena Truk Batu Bara Patah As

Baca juga: Kakek Penjaja Mainan itu Tergeletak tak Bernyawa di Teras Ruko Kota Jambi Tadi Subuh

Baca juga: Polisi Dihabisi Polisi saat Pesta di Villa, Celah Waktu Satu Jam tanpa CCTV dan Saksi

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved