Berita Nasional
Kabar Baik! BKN Resmi Perpanjang Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membawa angin segar bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Melalui pengumuman resminya, BKN memutuskan untuk memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan dokumen, memberikan kelonggaran waktu yang sangat dibutuhkan oleh para peserta.
Informasi ini disampaikan secara resmi melalui akun media sosial BKN (@bkngoidofficial) pada hari Jumat, yang merujuk pada Surat Deputi Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk relaksasi dan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para calon PPPK dalam mempersiapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan dengan cermat.
Dalam unggahan tersebut, BKN menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan utama perpanjangan ini adalah untuk memberikan kelonggaran dalam penyediaan dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang seringkali membutuhkan waktu dalam proses pengurusannya.
"Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi calon PPPK dalam menyiapkan dokumen, termasuk kelonggaran untuk penyediaan SKCK," tulis BKN dalam keterangannya.
Dengan adanya penyesuaian ini, para peserta kini memiliki waktu tambahan selama tujuh hari untuk menyelesaikan tahap pengisian DRH.
Rincian Perubahan Jadwal
Berdasarkan pengumuman tersebut, berikut adalah rincian penyesuaian jadwal terbaru untuk tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Jadwal Lama: 28 Agustus s/d 15 September 2025
Jadwal Baru: 28 Agustus s/d 22 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Jadwal Lama: 28 Agustus s/d 20 September 2025
Jadwal Baru: 28 Agustus s/d 25 September 2025
Usai Mulan Jameela, Lita Sindir Nafa Urbach yang Tak Bisa Bedakan Dr dan dr Tapi Lolos Jadi DPR |
![]() |
---|
Sangkal Adanya Pemerkosaan Massal Mei 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Digugat ke PTUN |
![]() |
---|
12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan, Jangan Dilanggar! |
![]() |
---|
Anggota TNI Terlibat, Update Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Bekasi yang Libatkan Pengusaha dari Jambi |
![]() |
---|
Dilarang MK, Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.