Berita Nasional

Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertaline di SPBU per Oktober 2025

Daftar mobil dan motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU per 1 Oktober 2025. Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor

Editor: Suci Rahayu PK
Pertamina
Ilustrasi SPBU 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar mobil dan motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU per 1 Oktober 2025.

Pemerintah resmi membatasi penggunaan bahan bakar  minyak (BBM) bersubsidi.

Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite  (RON 90).

Saat ini, pembatasan penggunaan Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia. 

Kendaraan yang dikategorikan dilarang, jika mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Dikutip pada Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Baca juga: Pantas Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris Sentil Blunder Razman Nasution: Salah Strategi

Baca juga: Perwira Polisi di Madiun Terlibat Narkoba, Punya Jaringan di Lapas dan Surabaya

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07

- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000

Baca juga: Mati Kutu Brigadir AN Usai Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Ada Rekaman Video di Ponsel

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved