Berita Selebritis

Pantas Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris Sentil Blunder Razman Nasution: Salah Strategi

Pengacara Hotman Paris bongkar kesalahan trik alias blunder Razman Nasution hingga akhirnya Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Ist
Pantas Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris Sentil Blunder Razman Nasution: Salah Strategi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Hotman Paris bongkar kesalahan trik alias blunder Razman Nasution hingga akhirnya Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara.

Ya, Razman Nasution dianggap Hotman paris telah melakukan blunder dalam kasus Vadel Badjideh.

Blunder itu menurut Hotman Paris membuat penyebab Vadel Badjideh dihukum sembilan tahun penjara.

Diketahui Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.

Diungkapkan Hotman Paris, pernyataan terbuka Vadel Badjideh dihadapan publik saya masih mendampingi Razman Nasution menjadi blunder yang memperberat hukum.

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan tipu muslihat hingga menyebabkan korban, LM, anak artis Nikita Mirzani, melakukan hubungan intim dan aborsi.

Baca juga: Iseng Download MiChat, Pasutri Open BO di Rumah, Suami Jaga Anak di Luar, Istri Layani Tamu

Baca juga: Mati Kutu Brigadir AN Usai Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Ada Rekaman Video di Ponsel

Baca juga: Terkuak Chat Terakhir Briptu Rizka, Rupanya Kesal Teleponnya Tak Diangkat Brigadir Esco: Jengkel

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris ikut buka suara lantaran Vadel sempat dipegang oleh pengacara sekaligus seterunya, Razman Nasution.

Menurut Hotman Paris ada kesalahan trik Razman Nasution yang membuat hukuman Vadel Badjideh menjadi sembilan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Hal tersebut diungkap dalam video singkat pertama kali Razman mendampingi Vadel Badjideh saat dilaporkan Nikita Mirzani.

Video tersebut diunggah ulang akun @hotmanparisofficial pada Rabu (1/10/2025).

"Strategi awal hasilkan 9 tahun penjara," tulis pengacara asal Laguboti, Sumatera Utara tersebut.

Nampak dalam video Razman membisikan sesuatu kala Vadel tengah melakukan konferensi pers.

"Gak pernah tidur bareng, tidak pernah menghamili, apalagi aborsi. Gua bisa tanggung jawab."

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved