Berita Selebritis

Pantas Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris Sentil Blunder Razman Nasution: Salah Strategi

Pengacara Hotman Paris bongkar kesalahan trik alias blunder Razman Nasution hingga akhirnya Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Ist
Pantas Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris Sentil Blunder Razman Nasution: Salah Strategi 

"Jika memang terbukti ada hamil dan aborsi, gua yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri," tegas Vadel.

Momen tersebut terjadi saat Vadel Badjideh menggelar jumpar pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 20 September 2024 silam.

Sempat yakin dengan ucapannya, Vadel Badjideh memutar haluan setelah Razman Nasution terjerat masalah hingga sumpah advokatnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi.

Bersama kuasa hukum baru, Oya Abdul Malik, Vadel Badjideh muncul mengakui salah di depan Nikita Mirzani.

Pengakuan ini diungkap Vadel saat sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Vadel Badjideh mengakui kesalahannya dan berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan dengan baik.

"Assalamualaikum teman-teman, Vadel udah tadi di dalam Vadel udah kasih tahu ke tante Niki juga, Vadel juga udah kasih tahu ke LM juga," ujar Vadel.

"Vadel juga udah minta maaf juga ke mereka berdua atas kesalahan Vadel, semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel, semoga selesai masalah ini dengan cepat," lanjutnya.

Vadel juga mengungkap bahwa dirinya menyadari dampak dari kasus ini terhadap kondisi psikologis Nikita Mirzani sebagai orang tua LM.

"Vadel tahu gara-gara masalah ini tante Niki juga jadi pusing, jadi sedih karena Vadel juga kemarin sama LM ya seperti itu lah, jadi anak yang nggak baik gitu di mata orang tua," imbuhnya.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved