Kematian Brigadir Nurhadi

Polda NTB Timbang Perubahan Pasal soal Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: tidak Boleh Asal

Polda NTB sedang mempersiapkan kelengkapan berkas perkara terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
TIMBANG PERUBAHAN PASAL - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid ditemui di Polda NTB, Rabu (16/7/2025). Pihaknya masih akan menimbang perubahan pasal terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM - Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mempersiapkan kelengkapan berkas perkara terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.

Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa saat ini timnya masih menunggu dokumen resmi dari Kejaksaan yang memuat rincian petunjuk tersebut.

"Kami masih menunggu resminya dari Kejaksaan yang nantinya akan dipelajari oleh penyidik, dilengkapi setelah itu dikembalikan ke jaksa," ujar Kholid pada Rabu (16/7/2025).

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan poin-poin apa saja yang diminta jaksa, termasuk apakah terdapat permintaan untuk penambahan pasal pembunuhan dalam berkas tersebut.

"Apa kekurangan nanti dipelajari dulu, apa perlu penambahan apa saja dalam rangka memenuhi berkas yang dibutuhkan oleh jaksa," jelas Kholid.

Menurutnya, penyidik belum mengumumkan siapa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota polisi asal Narmada itu, lantaran masih terkendala pada minimnya alat bukti.

"Tidak bisa terburu-buru, tidak boleh asal," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, menyebutkan bahwa pihaknya mengembalikan berkas perkara kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi kepada penyidik karena dianggap belum lengkap.

Enen menyatakan bahwa dalam berkas yang diterima dari Polda NTB sebelumnya, belum tergambar dengan jelas motif dari kejadian tersebut.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025).

Dalam petunjuk yang diberikan, jaksa meminta penyidik melengkapi informasi terkait motif dalam kasus kematian anggota polisi yang berasal dari Kecamatan Narmada tersebut.

Pasalnya, hasil pemeriksaan forensik sudah memastikan bahwa penyebab kematian Nurhadi bukan karena tenggelam, melainkan karena dicekik, ditambah adanya luka akibat benda tumpul di kepala korban.

Meski sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Misri, hingga kini pelaku utama yang menyebabkan tewasnya Nurhadi belum terungkap.

Enen menjelaskan bahwa jika rangkaian peristiwa dalam kasus ini sudah ditemukan titik terangnya, bukan tidak mungkin para tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan, bukan hanya penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved