Kematian Brigadir Nurhadi
Polda NTB Timbang Perubahan Pasal soal Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: tidak Boleh Asal
Polda NTB sedang mempersiapkan kelengkapan berkas perkara terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM - Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mempersiapkan kelengkapan berkas perkara terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa saat ini timnya masih menunggu dokumen resmi dari Kejaksaan yang memuat rincian petunjuk tersebut.
"Kami masih menunggu resminya dari Kejaksaan yang nantinya akan dipelajari oleh penyidik, dilengkapi setelah itu dikembalikan ke jaksa," ujar Kholid pada Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan poin-poin apa saja yang diminta jaksa, termasuk apakah terdapat permintaan untuk penambahan pasal pembunuhan dalam berkas tersebut.
"Apa kekurangan nanti dipelajari dulu, apa perlu penambahan apa saja dalam rangka memenuhi berkas yang dibutuhkan oleh jaksa," jelas Kholid.
Menurutnya, penyidik belum mengumumkan siapa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota polisi asal Narmada itu, lantaran masih terkendala pada minimnya alat bukti.
"Tidak bisa terburu-buru, tidak boleh asal," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, menyebutkan bahwa pihaknya mengembalikan berkas perkara kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi kepada penyidik karena dianggap belum lengkap.
Enen menyatakan bahwa dalam berkas yang diterima dari Polda NTB sebelumnya, belum tergambar dengan jelas motif dari kejadian tersebut.
"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025).
Dalam petunjuk yang diberikan, jaksa meminta penyidik melengkapi informasi terkait motif dalam kasus kematian anggota polisi yang berasal dari Kecamatan Narmada tersebut.
Pasalnya, hasil pemeriksaan forensik sudah memastikan bahwa penyebab kematian Nurhadi bukan karena tenggelam, melainkan karena dicekik, ditambah adanya luka akibat benda tumpul di kepala korban.
Meski sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Misri, hingga kini pelaku utama yang menyebabkan tewasnya Nurhadi belum terungkap.
Enen menjelaskan bahwa jika rangkaian peristiwa dalam kasus ini sudah ditemukan titik terangnya, bukan tidak mungkin para tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan, bukan hanya penganiayaan.
"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, penetapan tiga tersangka dalam kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan dari saksi dan hasil pemeriksaan ahli.
Para tersangka sebelumnya dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan serta pasal 359 jo pasal 55 terkait kelalaian.
Misri Ajukan JC
Salah satu dari tiga tersangka dalam perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, yaitu Misri Puspita atau M, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Pengajuan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, yang telah mengirimkan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain Misri, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Wanita asal Jambi itu memutuskan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan tujuan membantu membuka lebih jauh kasus yang menjeratnya bersama dua tersangka lain.
Sebagai catatan, justice collaborator adalah status yang diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana, khususnya untuk kasus pidana serius atau terorganisir.
Sebagai imbalan, mereka memperoleh perlindungan serta kemungkinan keringanan hukuman.
Menurut keterangan Yan, surat permohonan sebagai JC sudah dikirimkan secara daring dan juga ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, serta Kejaksaan Tinggi NTB.
Dalam isi permohonan tersebut, Misri menyatakan bahwa dirinya memang berada di lokasi kejadian, namun membantah turut melakukan penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Haris yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi.
"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7).
Yan juga menegaskan bahwa menurut pandangan pihaknya, peristiwa meninggalnya Brigadir Nurhadi tidak sekadar masuk dalam kategori penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan, bahkan diduga pembunuhan berencana, mengingat kondisi korban yang sangat mengenaskan.
"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.
Baca juga: Sembilan Kilometer Jalan Jambi-Palembang Macet karena Truk Batu Bara Patah As
Baca juga: Kakek Penjaja Mainan itu Tergeletak tak Bernyawa di Teras Ruko Kota Jambi Tadi Subuh
Baca juga: Polisi Dihabisi Polisi saat Pesta di Villa, Celah Waktu Satu Jam tanpa CCTV dan Saksi
Sang Ibu Terbang dari Jambi ke Lombok Temui Misri, Ungkap Isi Percakapan di Rutan Polda NTB |
![]() |
---|
Ibunda Pastikan Kondisi Misri Puspita Sari Stabil, Minta Perlindungan Saat Ungkap Fakta Kasus |
![]() |
---|
Ibunda Misri Ungkap Isi Perbincangan Saat Jenguk di Polda NTB, Bahas Kabar Keluarga di Jambi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Tewasnya Brigadir Nurhadi, 2 Tersangka Utama Ditambah Pasal 338 Pembunuhan |
![]() |
---|
Update Tewasnya Brigadir Nurhadi yang Seret Warga Jambi, 2 Atasan Korban jadi Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.