Berita Nasional

Mobil Pikap Angkut Dua Motor Bodong Tabrak Lari Polisi yang sedang Patroli

Dua personel dari Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi korban aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh sopir mobil pikap odol

Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polda Metro Jaya
MOTOR BODONG - Mobil pikap kedapatan membawa dua unit motor bodong menabrak mobil polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua personel dari Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi korban aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh sopir mobil pikap dengan kondisi over dimension over loading (ODOL).

Dua anggota polisi tersebut adalah Bripka Rudy dan Briptu Erwin, yang tergabung dalam Unit 2 Induk 1 Sat PJR.

Insiden tersebut berlangsung pada Sabtu (12/7/2025), pukul 01.30 WIB.

Saat itu, kedua petugas tengah melakukan patroli rutin di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pikap tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan membahayakan pengendara lain.

Mengetahui situasi berbahaya itu, kedua anggota PJR segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan ODOL tersebut yang saat itu melintas di sekitar Gerbang Tol Tebet 1.

"Awalnya kendaraan pikap tersebut kami hentikan. Namun, pengemudi justru tancap gas dan kabur keluar tol melalui off ramp Polda," ujar Kompol Dhanar kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Pengejaran oleh petugas terus berlanjut hingga ke depan kompleks MPR/DPR RI, dan hampir menyebabkan kecelakaan ketika mobil dinas polisi ditabrak oleh kendaraan pelaku.

Pelarian sang sopir berlanjut melewati sejumlah titik seperti Jalan Tentara Pelajar, Pasar Kebayoran Lama, Underpass Gandaria City, hingga Jalan Iskandar Muda.

Tak hanya itu, pelaku nekat menerobos masuk ke jalur TransJakarta dan melaju berlawanan arah, yang membuat situasi semakin berbahaya.

Akhirnya, kendaraan pikap tidak bisa lagi melaju karena terjebak setelah berhadapan langsung dengan kendaraan lain yang melintas dari arah sebaliknya.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pikap tersebut mengangkut muatan mebel berupa kursi, serta membawa dua unit sepeda motor.

Kedua motor itu diketahui bodong--satu tidak dilengkapi surat kendaraan resmi (STNK) dan satu lainnya menggunakan STNK palsu.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan dan seluruh isinya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, identitas pengemudi pikap tersebut masih dalam penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved