Berita Nasional

Selain PBB dan Pajak Penghasilan, Pajak Apa Saja yang Wajib Kita Bayar?

6 jenis pajak yang wajib kita bayar. Pendapatan pajak akan digunakan untuk pemberian layanan publik

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi pajak 

TRIBUNJAMBI.COM - Pajak apa saja yang harus dibayar masyarakat Indonesia?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru untuk meningkatkan pendapatan negara pada 2026.

Lantas pajak apa saja yang saat ini harus dibayar rakyat Indonesia?

Pajak merupakan pungutan wajib dari negara atau pemerintah kepada masyarakat sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya

Nantinya hasil pengumpulan pajak akan digunakan untuk menyediakan barang dan jasa bagi warganya, termasuk mendanai layanan publik.

Manfaat pajak bisa dinikmati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya jalan dan infrastruktur, layanan darurat, pendidikan, pertahanan nasional, dan lain-lain.

Baca juga: 2 Pelajar di Lampung Habisi Pemilik Salon dengan Sadis, Terungkap Motifnya Kencan Dibayar Murah

Baca juga: Sahroni Menghilang, Warga Kaget Sudah Terkubur Bersama 4 Keluarganya

Jenis Pajak di Indonesia

Dilansir dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, berikut adalah 6 jenis pajak yang ada di Indonesia: 

1. Pajak penghasilan 

Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada Wajip Pajak (orang pribadi atau badan) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. 

Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak pertambahan nilai 

Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). 

Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang dan jasa yang dimaksud, akan dikenakan PPN. 

3. Pajak penjualan atas barang mewah 

Selain dikenakan PPN, penggunaan barang tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yakni: 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved