Berita Nasional

Kasus Hukum Tak Tuntas Disebut Mahfud MD Jadi Pemicu Kericuhan, Kasus Silfester-Tom Lembong

Kata Mahfud MD penanganan kasus hukum yang tak tuntas menunjukkan lemahnya penegakan hukum.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, atau Menkopolhukam Mahfud MD, menyampaikan pesan mendalam kepada masyarakat dan aparat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan hukum yang tak tuntas, diduga jadi salah satu pemicu kericuhan aksi demonstrasi belakangan ini.

Penilaian ini dikatakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official dengan judul “Mahfud MD Soal Demo, Sikap Pemerintah dan Lemahnya Penegakan Hukum”, Selasa (2/9/2025).

Kata dia, penanganan kasus hukum yang tak tuntas menunjukkan lemahnya penegakan hukum.

Sebut saja kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 karena kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, tetapi tak kunjung ditahan.

"Bidang hukum (persoalan) banyak. Misalnya, masalah sederhana saja, orang berteriak sudah tiga minggu ini, Silfester, itu kan masalah sederhana, itu Silfester inkrah 1,5 tahun (penjara) lalu lalang di depan hidung kita, enggak ada yang berani nangkap," kata Mahfud MD.

"Menurut saya enggak ada yang berani nangkap itu bukan orang tidak tahu, tapi ada sesuatu di balik itu yang mungkin dikompromikan, atau mungkin telanjur dikompromikan, mungkin," tambahnya.

Mahfud juga menyinggung abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dinilai masyarakat tidak adil.

Baca juga: Sosok Oknum Guru SD di Tanjabbar Jambi dalam Video Skandal yang Viral dan Terancam Sanksi Berat

Baca juga: Peserta Aksi Anarkis Jakarta Diiming-imingi Rp62.000-200.000 Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penghasutan

Kata dia, kebijakan presiden memang sah, tetapi publik tetap mempertanyakan mengapa penegakan hukum terhadap pihak lain dalam kasus yang sama terkesan berjalan tidak konsisten. 

"Tom Lembong abolisi oke bagus, tapi yang lain bagaimana? Apakah kasus itu menjadi hilang atau tidak? Lho kan sudah ada mulai terdakwa lain di luar Tom Lembong terkait kasus itu. Menteri-menteri yang lainnya bagaimana yang sebelum sesudahnya?" sambung dia. 

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyoroti kasus besar yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hingga kasus pagar laut sebagai contoh lain lemahnya keberanian pemerintah dan aparat hukum. 

"Pagar laut yang paling parah misalnya. Ini jelas kata Kejaksaan Agung korupsi, tapi polisi enggak mau (mengusut), sampai sekarang kasusnya hilang. 

Itu kejahatan luar biasa, bukan hanya melanggar Undang-undang, bukan hanya melanggar kebijakan pemerintah, tapi melanggar ketentuan Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara," nilai Mahfud.

Dia menilai pemerintah lebih sering memberi pidato normatif ketimbang jawaban substantif terhadap persoalan yang mencuat.

Padahal, menurutnya, publik butuh pertanggungjawaban dan penjelasan yang konkret. 

"Tapi apa coba? Apa jawaban pemerintah tentang ini? Wong setiap pidato semua bagus-bagus saja," ungkapnya. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved