Berita Nasional
Mahfud MD Bicara Soal Kasus Silfester Matutina: Menurut Saya Tidak Ada yang Berani Menangkap
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti kasus aktivis Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti kasus aktivis Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi.
Mahfud mengatakan kasus Silfester sebenarnya sudah lama diketahui oleh banyak pihak.
Namun tidak ada yang berani mengambil tindakan hukum.
Hal itu disampaikannya dalam podcast yang dibagikan dalam akun youtube pribadinya, @mahfudmdofficial.
Awalnya dia menyampaikan bahwa gejolak yang terjadi pada demonstrasi belakangan ini akibat kalkulasi kekecewaan terhadap pemerintah.
Kekecewaan itu juga terhadap proses hukum yang cenderung lamban penanganannya.
Dia kemudian menyoroti kasus yang melibatkan tokoh yang bernama Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
"Itu Silfester, inkrah, 1.5 tahun lalu lalang di depan hidung kita nggak ada yang berani nangkap," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Nasib Jokowi Orang Terdekatnya Ditangkap: Silfester Matutina Terpidana, Immanuel Ebenezer OTT KPK
Baca juga: Ada Truk Bawa Petasan untuk Dibakar saat Demo, Presiden Prabowo: Niatnya Rusuh
Baca juga: Pernah Lihat Coretan ACAB dan Kode 1312 saat Demo? Ini Sejarah dan Maknanya
"Menurut saya tidak ada yang berani menangkap itu," ujarnya lagi.
Dia menegaskan, bukan orang (penegak hukum dan pemerintah) tidak mengetahui keberadaan Silfester Matutina.
Namun kata dia, ada sesuatu di balik belum di eksekusinya pria yang merupakan bagian tim pemenanga Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 itu.
"Bukan orang tidak tahu, tetapi ada sesuatu di balik itu yang mungkin dikonpromikan atau terlanjur dikompromikan, mungkin," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian mempertanyakan sikap pemerintah dan aparah penegak hukum terhadap proses eksekusi Silfester Matutitna.
Sebab kata dia, kasus hukum dari pencemaran nama baik tersebut telah inkrah.
"Apa jawaban pemerintah? mengeksekusi sesuatu yang sudah inkrah saja tidak bisa," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.