Berita Viral
Politisi Golkar dan NasDem Desak Kejari Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara
Tak kunjung dieksekusinya Silfester Matutina yang merupakan relawan Jokowi menjadi perhatian publik, termasuk politisi Nadem dan Golkar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik eksekusi terpidana pencemaran nama baik atau fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sikfester Matutina kian menjadi perhatian.
Sebab kasus yang sudah inkrah tersebut hingga kini tak kunjung di eksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.
Sehingga hal itu membuat dua politisi dari partai yang berbeda turut buka suara. Kedua politikus itu yakni dari Partai Golkar dan Partai Nasdem.
Kedua politisi itu mendesak Silfester Matutina yang merupakan Ketua Solidaritas Merah Putih agar segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Seperti diketahui, Silfester Matutina yang juga relawan Jokowi itu sudah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK) pada 2019.
Namun dia hingga kini belum ditahan.
Kasusnya bermula pada 2017, Silfester berorasi menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya.
Silfester Matutina juga menyebut JK korupsi hingga mengakibatkan masyarakat miskin.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 untuk Silfester dibacakan tanggal 20 Mei 2019 oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kajari Jaksel dilaporkan ke Jamwas
Baca juga: Roy Suryo Tak Gentar Hadapi Panggilan Polda Metro Jaya di Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Baca juga: Atalia Praratya Tetap Setia Dampingi Ridwan Kamil di Tengah Badai Isu Anak Lisa Mariana
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.\
Politikus Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Silfester Matutina segera dieksekusi Kejari Jakarta Selatan.
Anggota Komisi III DPR RI itu melatari desakannya dengan azas equality before the law, atau kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Soedeson, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Tribunnews.
Ketua Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu menegaskan, kejakasaan harus tegas dalam menjalankan fungsinya.
"Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja," ujarnya.
Soedeson enggan berkomentar soal backing politik Silfester yang dinilai membuat vonisnya tak kunjung dieksekusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.