Misri Diajukan Jadi Justice Collaborator Tewasnya Polisi di NTB, LPSK Pertimbangkan
LPSK menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan kepada saksi serta membuka peluang saksi pelaku sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus
Di sisi lain, ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi.
“Saya menemukan luka lecet gerus di dahi, resapan darah atau memar di kepala bagian depan dan di kepala bagian belakang, kemudian ada luka memar di leher," ungkap Arfi dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (4/7/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Ia lantas membeberkan kesimpulan pemeriksaan korban.
"Bisa saya simpulkan bahwa pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup. Faktanya adalah ada resapan darah di sekitar fraktur," tuturnya.
Terkait kasus ini, Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Tiga orang ditetapkan tersangka. Adapun tiga orang tersangka yakni Kompol Y (Yogi) dan Ipda H (Haris Chandra) serta seorang wanita inisial M (Misri) yang diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi," bunyi keterangan Polda NTB lewat akun Instagram @poldantb, Sabtu (5/7/2025).
Dalam keterangan itu disebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ingat Kasus Guru dan Nakes Diserang KKB Papua? 8 Pelaku Ditangkap Aparat di Yahukimo
Baca juga: KKN dan Wisuda Jokowi di Tahun yang Sama, Dokter Tifa Tak Percaya
Baca juga: Daftar 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kota Jambi yang Dicabut Izinnya, Terafiliasi NII
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.