Misri Diajukan Jadi Justice Collaborator Tewasnya Polisi di NTB, LPSK Pertimbangkan
LPSK menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan kepada saksi serta membuka peluang saksi pelaku sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Misri, perempuan asal Jambi, yang menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nurhadi berencana mengajukan justice collaborator.
Diketahui, Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga tersangka pada kasus tewasnya polisi di NTB.
Masing-masing Kompol Y (I Made Yogi Purusa Utama) dan Ipda H (Haris Chandra), keduanya personel Polri yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik; serta perempuan M (Misri).
Terkait rencana pengajuan justice collaborator ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan.
Baik kepada saksi serta membuka peluang saksi pelaku sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi.
“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi dan/atau korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi," terang Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, Suparyati juga menyatakan terbukanya peluang justice collaborator dalam kasus ini.
"Kemungkinan menjadi JC terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” tambahnya.
Baca juga: Ingat Kasus Guru dan Nakes Diserang KKB Papua? 8 Pelaku Ditangkap Aparat di Yahukimo
Baca juga: KKN dan Wisuda Jokowi di Tahun yang Sama, Dokter Tifa Tak Percaya
Sri menyatakan, lembaganya telah beberapa kali menerima permohonan saksi pelaku sebagai JC.
Hingga Juni 2025, permohonan tersebut telah diajukan oleh 11 orang.
Selain itu, LPSK juga bisa memberi atensi terhadap perkara pidana melalui perlindungan proaktif.
Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa permohonan.
LPSK juga memiliki kewenangan melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog, serta rekam jejak tindak pidana saksi dan korban.
Sebelumnya, pengacara tersangka Misri, Yan Mangandar Putra, memberikan keterangan mengenai rencana Misri diusulkan menjadi justice collaborator.
"Saya sudah melakukan komunikasi dengan pihak LPSK sudah menyerahkan beberapa dokumen, cuma memang masih koordinasi terkait PP 24 Tahun 2025 terkait justice collaborator," kata Yan, Rabu (9/7/2025), dilansir Kompas.com.
Yan mengaku pihaknya akan mengajukan Misri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
"Kami akan tetap mengajukan itu, nanti biar LPSK yang akan mempertimbangkan dalam draft permohonan justice collaborator itu. Kami tetap berpendapat bahwa apa yang disangkakan tidak benar," katanya.
Sementara itu, justice collaborator atau saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama, menurut informasi dari laman MA.
Kematian Brigadir Nurhadi
Anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025 lalu.
Dia diduga menjadi korban penganiayaan yang berakhir dengan kematian, yang diduga dilakukan dua mantan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, peristiwa berawal dari pesta yang diikuti korban bersama Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, Misri, dan saksi lain berinisial Melanie Putri.
"Mereka menyewa vila untuk berpesta. Di sana, korban sempat diberikan sesuatu yang tidak legal sebelum meninggal," kata Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Pelanggaran yang Disasar Razia Operasi Patuh 2025 di Jambi, Tilang Manual dan ETLE
Baca juga: Rumah dan Gedung Sarang Walet Ahmad di Geragai Jambi Terbakar Tadi Malam
Dia melanjutkan, peristiwa tragis terjadi antara pukul 20.00-21.00 Wita.
Berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk vila, tidak ada orang yang keluar-masuk selama rentang waktu tersebut, mengindikasikan pelaku berada dalam vila bersama korban.
"Yang ada hanya almarhum dan dua tersangka. Tidak ada CCTV di dalam vila, hanya di pintu masuk. Rekaman tidak hilang," ungkap Syarif.
Kemudian, salah satu tersangka menginformasikan Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang privat sekitar pukul 21.00 Wita.
Setelah itu, Kompol Yogi mengangkat tubuh korban ke pinggir kolam dan menghubungi Ipda Haris Chandra yang kemudian meminta bantuan pihak hotel.
Pihak hotel kemudian menghubungi klinik Warna Medica Gili Trawangan pukul 21.20 Wita.
Tim medis tiba 4 menit kemudian dan melakukan sejumlah tindakan medis, tetapi sayang nyawa korban tak tertolong.
Di sisi lain, ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi.
“Saya menemukan luka lecet gerus di dahi, resapan darah atau memar di kepala bagian depan dan di kepala bagian belakang, kemudian ada luka memar di leher," ungkap Arfi dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (4/7/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Ia lantas membeberkan kesimpulan pemeriksaan korban.
"Bisa saya simpulkan bahwa pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup. Faktanya adalah ada resapan darah di sekitar fraktur," tuturnya.
Terkait kasus ini, Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Tiga orang ditetapkan tersangka. Adapun tiga orang tersangka yakni Kompol Y (Yogi) dan Ipda H (Haris Chandra) serta seorang wanita inisial M (Misri) yang diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi," bunyi keterangan Polda NTB lewat akun Instagram @poldantb, Sabtu (5/7/2025).
Dalam keterangan itu disebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ingat Kasus Guru dan Nakes Diserang KKB Papua? 8 Pelaku Ditangkap Aparat di Yahukimo
Baca juga: KKN dan Wisuda Jokowi di Tahun yang Sama, Dokter Tifa Tak Percaya
Baca juga: Daftar 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kota Jambi yang Dicabut Izinnya, Terafiliasi NII
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.