Berita Jambi

Daftar 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kota Jambi yang Dicabut Izinnya, Terafiliasi NII

Daftar 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Jambi yang dicabut izin operasionalnya karena  terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Bendera Negara Islam 8 Indonesia (NII).Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Jambi yang dicabut izin operasionalnya karena terafiliasi dengan gerakan NII 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Jambi yang dicabut izin operasionalnya karena  terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Pencabutan izin operasional 8 LKS ini dilakukan Kamis (11/7/2025).

Dasar hukum pelaksanaan Pencabutan Tanda Daftar Pendaftaran atau Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial ini berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2024 tentang lembaga kesejahteraan sosial, yang secara prinsip mengatur pengelolaan lembaga kesejahteraan sosial. 

Hasil evaluasi dan identifikasi, 6 yayasan LKS masih memiliki izin operasional paling lama sampai tahun 2027, tidak melaporkan setiap kegiatan dan tidak melaporkan keuangan secara transparan dan akuntabel secara ketentuan perundang-undangan.

Maka berdasarkan pasal 27 (1) bahwa LKS dan LKS asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif, dan pencabutan tanda pendaftaran atau izin operasional.

Sementara 2 LKS yakni Pundi Amal Bhakti Negeri dan Amal Barokah Indonesia tidak melakukan perpanjangan dan pendaftaran.

Baca juga: Rumah dan Gedung Sarang Walet Ahmad di Geragai Jambi Terbakar Tadi Malam

Baca juga: Pascakebakaran di Perumahan BTN Merangin Raya Bangko Jambi, Polisi Lakukan Olah Lokasi Kejadian

Berikut daftar 8 LKS yang terindikasi terafiliasi dengan NII:

1. LKS Sumatera Rindang

2. LKS Berkah Karunia Umat

3. LKS Amal Barokah Indonesia

4. LKS Amal Bhakti Negeri

5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat

6. LKS Jamiatul Berkah

7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri

8. LKS Ridho Pertiwi. 

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rumah dan Gedung Sarang Walet Ahmad di Geragai Jambi Terbakar Tadi Malam

Baca juga: Cedera Ole Romeny Berpotensi Ganggu Persiapan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Mengapa Misri Jadi Tersangka? Padahal Penetapan Pelaku Penganiayaan Brigadir Nurhadi Belum Diketahui

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved