Misri Diajukan Jadi Justice Collaborator Tewasnya Polisi di NTB, LPSK Pertimbangkan

LPSK menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan kepada saksi serta membuka peluang saksi pelaku sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus

|
Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kiri ke kanan, Kompol Yogi, Brigadir Nurhadi, dan Misri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan kepada saksi serta membuka peluang saksi pelaku sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi. 

Yan mengaku pihaknya akan mengajukan Misri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. 

"Kami akan tetap mengajukan itu, nanti biar LPSK yang akan mempertimbangkan dalam draft permohonan justice collaborator itu. Kami tetap berpendapat bahwa apa yang disangkakan tidak benar," katanya. 

Sementara itu, justice collaborator atau saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama, menurut informasi dari laman MA. 

Kematian Brigadir Nurhadi 

Anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025 lalu. 

Dia diduga menjadi korban penganiayaan yang berakhir dengan kematian, yang diduga dilakukan dua mantan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, peristiwa berawal dari pesta yang diikuti korban bersama Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, Misri, dan saksi lain berinisial Melanie Putri. 

"Mereka menyewa vila untuk berpesta. Di sana, korban sempat diberikan sesuatu yang tidak legal sebelum meninggal," kata Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025), dilansir Kompas.com. 

Baca juga: Pelanggaran yang Disasar Razia Operasi Patuh 2025 di Jambi, Tilang Manual dan ETLE

Baca juga: Rumah dan Gedung Sarang Walet Ahmad di Geragai Jambi Terbakar Tadi Malam

Dia melanjutkan, peristiwa tragis terjadi antara pukul 20.00-21.00 Wita.

Berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk vila, tidak ada orang yang keluar-masuk selama rentang waktu tersebut, mengindikasikan pelaku berada dalam vila bersama korban.

"Yang ada hanya almarhum dan dua tersangka. Tidak ada CCTV di dalam vila, hanya di pintu masuk. Rekaman tidak hilang," ungkap Syarif.

Kemudian, salah satu tersangka menginformasikan Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang privat sekitar pukul 21.00 Wita.

Setelah itu, Kompol Yogi mengangkat tubuh korban ke pinggir kolam dan menghubungi Ipda Haris Chandra yang kemudian meminta bantuan pihak hotel.

Pihak hotel kemudian menghubungi klinik Warna Medica Gili Trawangan pukul 21.20 Wita.

Tim medis tiba 4 menit kemudian dan melakukan sejumlah tindakan medis, tetapi sayang nyawa korban tak tertolong. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved