Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Cabut Izin 8 Lembaga Sosial Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Lawan Paham Radikal

Pemkot Jambi resmi mencabut tanda daftar atau izin operasional delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terafiliasi dengan gerakan Negara Islam

Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
LAWAN RADIKAL - Pemkot Jambi Cabut Izin 8 Lembaga Sosial Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Lawan Paham Radikal 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemkot Jambi resmi mencabut tanda daftar atau izin operasional delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Provinsi Jambi.

Keputusan tersebut diambil usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (11/7/2025).

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan langkah itu menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam memberantas paham radikal dan terorisme. “Ini menjadi sinyal kuat bahwa paham menyimpang tidak diberi ruang di tengah masyarakat Kota Jambi,” kata Maulana.

Delapan LKS yang dicabut izinnya antara lain, LKS Sumater Rindang, LKS Berkah Karunia Umat, LKS Amal Barokah Indonesia, LKS Amal Bhakti Negeri, LKS Mutiara Abadi Jariah Umat, LKS Jamiatul Berkah, LKS Pundi Amal Bhakti Negeri dan LKS Ridho Pertiwi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi Sabtu, 12 Juli 2025,  Hujan Ringan di Kerinci, Berawan di Kota Jambi

Maulana menyebut, para pengelola LKS tersebut menerima keputusan dengan ikhlas dan sukarela. “Jika masih ingin menjalankan kegiatan sosial, silakan mengurus izin baru sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pencabutan dilakukan setelah pengumpulan informasi dan pembekalan terhadap pihak terkait. “Keterlibatan NII dalam LKS dinilai sangat mengkhawatirkan karena telah menyentuh individu, keluarga, komunitas, bahkan lembaga sosial,” imbuhnya.

Maulana juga mengimbau masyarakat lebih selektif memilih lembaga sosial untuk menyalurkan bantuan. “Jangan sampai niat baik berdonasi justru dimanfaatkan untuk tujuan yang menyesatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan dasar hukum pencabutan mengacu pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Prosesnya dimulai dari surat Sekda Provinsi Jambi, evaluasi, identifikasi, hingga konsolidasi bersama pihak terkait, termasuk Densus 88.

Yunita menjelaskan, beberapa LKS tidak melaporkan kegiatan dan keuangan secara transparan, sementara dua LKS lain tidak memperpanjang izin hingga batas waktu yang ditetapkan. “Sesuai ketentuan, sanksi administratif hingga pencabutan izin diberlakukan,” jelasnya.

Pemkot Jambi ke depan akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga sosial yang menghimpun dana publik. “Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas lembaga yang mencurigakan,” tutup Yunita.

Baca juga: Maya Novefri Resmi Dilantik sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Sakti Kerinci 2025–2029

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved