Kematian Brigadir Nurhadi

Kondisi Eks Model Jambi Dalam Rutan Polda NTB Tertekan, Kunjungan 1 ke Lombok Langsung Tersangka

Misri bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Editor: asto s
Tribunjambi.com/SR Kristianto
TERSERET KASUS - Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi terseret kasus kematian Brigadir M Nurhadi tak dikenal di lingkungan tempat tinggalnya. 

Kunjungan Pertama ke Lombok

Yan Mangandar menuturkan M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 lalu. 

Sejak awal pemeriksaan, kondisi M memang sudah sangat rentan. 

Tersangka M, yang didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini resmi ditahan di Rutan Polda NTB setelah serangkaian pemeriksaan yang diwarnai drama penjemputan.

"Kondisi kesehatan yang menurun dan insiden di luar nalar dialami M," katanya. 

Pada saat kedatangan M di Bandara Lombok pada Sabtu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA aliansi yang menunggu di parkiran VIP didahului oleh Tim Subdit III Ditreskrimum Polda NTB yang juga sudah menunggu di ruang bagasi bandara. 

Tapi akhirnya M tetap meninggalkan bandara bersama mobil tim aliansi, didampingi dua anggota polisi, termasuk seorang Polwan.

Setibanya di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, M langsung menjalani pemeriksaan. 

Selama proses ini, M didampingi oleh pengacara publik. Namun, pemeriksaan menemui kendala serius. Kondisi kesehatan M dilaporkan tidak stabil, baik secara fisik maupun psikis. 

"Kelelahan akibat perjalanan jauh dan tekanan mental yang luar biasa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025, membuat M mengalami stres berat. 

M tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan berakhir tragis seperti ini," ujar Yan Mangandar.

Saat itulah M mengalami kesurupan, sehingga pemeriksaan sempat ditunda. 

Sehingga pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025, M menjalani pemeriksaan oleh psikolog dari Universitas Mataram, didampingi oleh UPTD PPA NTB. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan M.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, penyidik memberitahu M bahwa akan dilakukan penangkapan dan penahanan. 

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku dari 1 Juli hingga 2 Juli 2025. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved