Kematian Brigadir Nurhadi

Kondisi Eks Model Jambi Dalam Rutan Polda NTB Tertekan, Kunjungan 1 ke Lombok Langsung Tersangka

Misri bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Editor: asto s
Tribunjambi.com/SR Kristianto
TERSERET KASUS - Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi terseret kasus kematian Brigadir M Nurhadi tak dikenal di lingkungan tempat tinggalnya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kondisi Misri Puspita Sari (23), eks model asal Jambi yang menjadi tahanan di Polda NTB memprihatinkan.

Misri bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Kini, Misri dalam kondisi tekanan psikis yang besar.

Seperti diketahui, Misri Puspita Sari berasal dari Jambi. Dia berada di Gili Trawangan saat pembunuhan Brigadir Nurhadi terjadi.

Pargiat Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, Yan Mangandar Putra, mengungkapkan M sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.

Tekanan yang dialami M selama ini cukup mengganggu kesehatannya. 

Pada saat pemeriksaan 29 Juni 2025 lalu, perempuan asal Jambi itu seakan mengalami kesurupan.

"Puncak kondisi psikis M yang tertekan terjadi pada malam itu, ketika M mengalami kerasukan. 

TERSERET KASUS - Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi terseret kasus kematian Brigadir M Nurhadi tak dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.
TERSERET KASUS - Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi terseret kasus kematian Brigadir M Nurhadi tak dikenal di lingkungan tempat tinggalnya. (Tribunjambi.com/SR Kristianto)

Ia kerasukan arwah seorang Brigadir MN dan mengungkapkan nama pelaku serta cara pembunuhannya," ungkap Yan Mangandar, pada Tribun Lombok, Rabu (9/7/2025).

"Insiden serupa sebelumnya juga pernah dialami M di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB akan memberi bantuan hukum kepada M. 

Langkah hukum itu sebagai bentuk keprihatinan atas potensi kriminalisasi dan ketidakadilan hukum terhadap warga sipil, khususnya perempuan muda dari kelompok rentan.

Pendampingan diberikan setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari M pada 27 Juni 2025.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan. 

Baca juga: 8 Fakta Misri Puspita Sari Eks Model Jambi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kos di Tengah Kota

Ada potensi peradilan sesat terhadap saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini,” ujar Yan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved