Kematian Brigadir Nurhadi

Kondisi Eks Model Jambi Dalam Rutan Polda NTB Tertekan, Kunjungan 1 ke Lombok Langsung Tersangka

Misri bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Editor: asto s
Tribunjambi.com/SR Kristianto
TERSERET KASUS - Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi terseret kasus kematian Brigadir M Nurhadi tak dikenal di lingkungan tempat tinggalnya. 

Sementara itu, penahanan M di Rutan Polda NTB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku hingga 19 Juli 2025. 

Kedua surat perintah ini ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB.

"Sebelum dimasukkan ke tahanan, M menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram," katanya. 

Pada Kamis, 3 Juli 2025, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, yang bertindak sebagai Tim Penasihat Hukum Tersangka M, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Ditreskrimum Polda NTB

Surat tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan penjamin dari aliansi, mengindikasikan upaya hukum untuk mengeluarkan M dari tahanan.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan menarik perhatian publik, mengingat kondisi unik yang dialami tersangka M.

Bukti Petunjuk Masih Buram

Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan. 

Pasalnya dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi. 

Padahal hasil pemeriksaan forensik menunjukkan, ayah dua anak itu meninggal bukan semata-mata karena tenggelam, melainkan ia dianiaya terlebih dahulu.

Ini dibuktikan dengan adanya bekas cekikan di leher, serta adanya luka memar akibat benda tumpul. 

Buramnya petunjuk ini mebuat kuasa hukum tersangka Misri alias M, Yan Mangandar berencana mengajukan justice collaborator. 

"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu (9/7/2025). 

Tetapi masih ada sesuatu yang di komunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator. 

"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK  maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved