Berita Jambi
Babak Baru Oknum ASN Cendala di Jambi usai Vonis Ringan di PN, Jaksa Ajukan Banding
Kasus oknum ASN Pemprov Jambi yang terjerat perkara pencabulan siswa SMP, Rizky Aprianto alias Yanto, memasuki babak baru.
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, belum lama ini.
Selain hukuman penjara, Yanto yang tercatat sebagai pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair satu tahun kurungan.
Tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa menyasar korban berinisial MAQ (13), seorang siswi SMP di Kota Jambi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.
Pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil, lalu membujuk korban dengan iming-iming uang serta ajakan bermain biliar, dengan janji akan mengantarnya pulang setelahnya.
Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Keluarga korban sempat menyambut baik tuntutan jaksa, meski ancaman maksimal untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya bisa mencapai 15 tahun penjara.
“Kami cukup puas dengan tuntutan jaksa, meskipun sebetulnya bisa lebih berat lagi,” kata ibu korban, yang menolak tawaran damai dari pihak terdakwa.
Diketahui sebelumnya, terdakwa sempat menawarkan uang damai senilai Rp1 miliar kepada keluarga korban, namun tawaran itu ditolak secara tegas.
Baca juga: Remaja Jambi Selundupkan Sabu dalam Mi Instan yang Diantar Ibu Kandung ke Lapas
Baca juga: Siapa Misri Puspita? Wanita Jambi Tersangka Kasus Kematian Polisi NTB, Ketua RT tak Kenal
Baca juga: Lakban Melilit di Kepala Diplomat Muda yang Tewas dalam Kamar Indekos Berantakan
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.